Nasional Pati Jateng Kudus Grobogan Rembang Blora Sepakbola Olahraga Feature Khazanah Life Style Entertainment Wisata Kuliner Muria Raya Tekno

Kegiatan Belajar Sekolah Rakyat di Pati Diundur, Pembelajaran Baru Dimulai 31 Juli

Andre Faidhil Falah • Kamis, 16 Juli 2026 | 12:40 WIB

DICEK: Pemkab Pati melihat proses pembangunan sekolah rakyat di Tlogowungu belum lama ini. (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR PATI)
DICEK: Pemkab Pati melihat proses pembangunan sekolah rakyat di Tlogowungu belum lama ini. (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR PATI)

PATI – Kegiatan belajar mengajar di Sekolah Rakyat (SR) yang berlokasi di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, dipastikan belum dimulai dalam waktu dekat. 

Sesuai arahan dari Kementerian Sosial (Kemensos), proses pembelajaran dijadwalkan mulai pada 31 Juli 2026.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati, dr. Aviani Tritanti Venusia, mengatakan penundaan tersebut merupakan kebijakan dari pemerintah pusat.

"Proses belajar mengajar diundur. Arahan dari Kemensos, kegiatan belajar mengajar dimulai pada 31 Juli. Saat ini progres pembangunan gedung sudah sekitar 88 persen dan secara umum sudah siap digunakan untuk pembelajaran," ujarnya.

Baca Juga: Tawuran Dipicu Tantangan di Instagram, Sembilan Pelajar di Pati Diamankan Polisi

Aviani menjelaskan, meski pembangunan fisik sekolah belum sepenuhnya selesai, kondisi bangunan dinilai telah layak digunakan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar.

Sebelum pembelajaran dimulai, pihak Sekolah Rakyat akan lebih dahulu menggelar Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di lokasi sekolah yang baru.

Kegiatan tersebut menjadi tahapan awal bagi para siswa sebelum memasuki proses belajar sesuai jadwal yang telah ditetapkan Kemensos.

Menurut Aviani, penyelenggaraan Sekolah Rakyat merupakan kewenangan Kementerian Sosial.

Pemerintah Kabupaten Pati hanya berperan memberikan dukungan sesuai kebutuhan selama pelaksanaan program.

"Sekolah Rakyat merupakan program milik Kementerian Sosial, bukan pemerintah daerah. Rencananya akan diawali dengan kegiatan MPLS sebagai pengenalan lingkungan sekolah, sedangkan proses belajar mengajar dimulai setelahnya sesuai arahan pemerintah pusat," jelasnya.

Ia menambahkan, seluruh pelaksanaan MPLS menjadi tanggung jawab tenaga pendidik yang telah ditugaskan di Sekolah Rakyat.

Dengan demikian, teknis kegiatan akan diatur sepenuhnya oleh pihak sekolah.

Di sisi lain, Dinsos P3AKB Kabupaten Pati masih membuka pendaftaran calon peserta didik untuk jenjang Sekolah Dasar (SD).

Hingga saat ini, jumlah pendaftar belum memenuhi kuota yang tersedia.

Sekolah Rakyat jenjang SD menargetkan menerima 56 siswa yang akan dibagi ke dalam dua rombongan belajar (rombel). Namun hingga pertengahan Juli 2026, baru 34 calon siswa yang mendaftar.

"Kuota siswa SD masih belum terpenuhi. Dari total 56 kuota yang disediakan, saat ini baru terisi 34 siswa," pungkas Aviani.(adr)

Editor : Abdul Rochim
Dinsos P3AKB Pati Sekolah Rakyat Pati Sekolah Rakyat Tlogowungu kuota siswa SD kemensos