PATI - Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu terus menjadi perhatian publik.
Tersangka berinisial As kini telah masuk tahap penyidikan setelah aparat kepolisian menemukan bukti permulaan yang cukup.
Penetapan tersangka dilakukan pada akhir April 2026, menyusul laporan yang telah masuk sejak 25 September 2025.
Meski demikian, proses penanganan kasus ini sempat menuai kritik karena dinilai berjalan lambat sebelum akhirnya mendapat sorotan luas dari masyarakat.
Baca Juga: POLISI OLAH TKP di Empat Lokasi Dugaan Kiai AS Cabuli Santriwati di Tlogowungu Pati
Informasi yang beredar menyebut jumlah korban diduga mencapai puluhan santriwati, mayoritas masih berusia remaja tingkat SMP.
Dugaan kekerasan dilakukan berulang kali di lingkungan pondok pesantren.
Kasus ini mulai mencuat ke publik setelah para korban dan pihak pendamping mempertanyakan perkembangan proses hukum, yang kemudian memicu reaksi dari berbagai elemen masyarakat.
Sejumlah kesaksian menyebut tersangka diduga menggunakan pengaruh dan ajaran yang menyimpang untuk mengendalikan para korban.
Klaim spiritual tersebut diduga dimanfaatkan untuk membangun kepercayaan sekaligus ketaatan dari para pengikutnya.
Dalam praktiknya, korban mengaku tidak hanya mengalami tekanan secara psikologis, tetapi juga diminta melakukan berbagai hal di luar kewajaran, termasuk aktivitas yang merugikan secara ekonomi.
Lebih jauh, dugaan penyimpangan ajaran tersebut disebut-sebut digunakan untuk membenarkan tindakan tidak pantas terhadap korban.
Situasi ini diperparah dengan adanya rasa takut serta tekanan yang membuat korban sulit melawan.
Di tengah proses hukum, muncul pula dugaan upaya menghambat kasus melalui tawaran sejumlah uang kepada pihak pendamping korban.
Namun, tawaran tersebut disebut telah ditolak.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini yang bersangkutan dikabarkan belum ditahan.
Kondisi ini memicu desakan dari berbagai pihak agar aparat segera mengambil langkah tegas demi menjamin proses hukum berjalan adil dan transparan.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas, baik di tingkat daerah maupun nasional.
Selain menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak, perkara ini juga menyoroti potensi penyalahgunaan pengaruh di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan kasus ini secara profesional.
Ini sekaligus memastikan perlindungan maksimal bagi para korban agar tidak terjadi dampak lanjutan.