Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Sidang ABH Kasus Pengeroyokan di Talun Pati Digelar Tertutup, Mobil Tahanan Dilempari Keluarga Korban

Abdul Rochim • Selasa, 7 April 2026 | 07:21 WIB
Petugas kepolisian melakukan pengamanan bus yang ditumpangi anak berlawanan hukum di Pati.
Petugas kepolisian melakukan pengamanan bus yang ditumpangi anak berlawanan hukum di Pati.

PATI – Perkara anak berkonflik dengan hukum (ABH) terkait kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang remaja rombongan tongtek di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati kembali bergulir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Senin (6/4/2026).

Persidangan kali ini berlangsung secara tertutup karena seluruh terdakwa masih berstatus anak di bawah umur.

Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, menjelaskan bahwa mekanisme sidang tertutup tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Baca Juga: Mengunjungi Wisata Bukit Pandang di Pati View-nya Ciamik, Udaranya Sejuk

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa seluruh proses persidangan anak wajib digelar tertutup, kecuali pada saat pembacaan putusan yang dapat diakses publik.

Pada agenda persidangan hari ini, majelis hakim mendengarkan penyampaian nota keberatan atau eksepsi dari salah satu terdakwa.

Nota tersebut merupakan bagian dari proses pembelaan awal sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Sidang pun dijadwalkan kembali berlanjut pada hari selanjutnya sesuai agenda yang telah ditetapkan.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari peristiwa pengeroyokan yang berujung pada meninggalnya seorang remaja di Desa Talun.

Dalam perkara tersebut, aparat penegak hukum telah menetapkan empat tersangka yang seluruhnya masih di bawah umur dan kini menjalani proses persidangan.

Di sisi lain, suasana di luar ruang sidang sempat memanas.

Saat mobil tahanan yang membawa para terdakwa keluar dari area PN Pati, sejumlah keluarga korban yang telah menunggu di halaman melakukan aksi pelemparan sandal ke arah kendaraan tersebut. 

Bahkan, beberapa di antaranya sempat berusaha menghadang laju mobil tahanan.

Petugas kepolisian yang berjaga langsung sigap mengendalikan situasi. Aparat meminta warga untuk menyingkir dan tidak menghalangi jalannya kendaraan.

Meski sempat tertahan, mobil tahanan akhirnya berhasil keluar dari kompleks pengadilan dengan pengawalan petugas.

Keluarga korban diketahui menuntut agar para terdakwa dijatuhi hukuman seberat-beratnya atas perbuatan yang telah menghilangkan nyawa korban. (adr/him)

Editor : Abdul Rochim
#anak brtkonflik hukum #Desa Talun #pati #pengeroyokan