Patroli Sahur, Polsek Tayu Amankan Mobil Pembawa Sound System Besar yang Meresahkan Warga

Achmad Ulil Albab • Dipublikasikan Minggu, 22 Februari 2026 | 12:10 WIB

Polsek Tayu mengamankan mobil yang bermuatan sound system yang digunakan untuk membangunkan orang sahur yang dinilai meresahkan. (DOK POLSEK TAYU)
Polsek Tayu mengamankan mobil yang bermuatan sound system yang digunakan untuk membangunkan orang sahur yang dinilai meresahkan. (DOK POLSEK TAYU)

PATI – Jajaran Polsek Tayu mengamankan satu unit mobil Colt L300 yang mengangkut perangkat sound system berkapasitas besar saat patroli multisasaran jelang sahur, Minggu (22/2/2026) dini hari.

Penindakan dilakukan menyusul laporan warga terkait kebisingan musik yang dinilai mengganggu ketertiban umum.

Patroli menyasar sejumlah titik rawan, di antaranya Jalan Raya Tayu–Margomulyo, Margomulyo–Pakis, Jalan Lingkar Tayu, jalur Tayu Kulon (Babrik)–Bulungan, Tayu–Ngablak, hingga Tayu–Luwang.

Penyisiran dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat pada jam rawan.

Kendaraan tersebut diamankan di Jalan Raya Tayu–Dukuhseti, tepatnya di depan SMP Negeri 2 Tayu, Desa Luwang, Kecamatan Tayu.

Dari hasil pemeriksaan, mobil diketahui dikemudikan LH (22), warga Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati.

Petugas bertindak setelah menerima aduan masyarakat yang merasa terganggu oleh suara musik keras.

Mobil tersebut dilaporkan berkeliling sejak sekitar pukul 01.00 WIB sambil memutar musik dangdut dan DJ dengan volume tinggi.

Bahkan, dua unit sound system dipasang saling berhadapan untuk menghasilkan suara yang lebih keras.

Kapolresta Pati melalui Kapolsek Tayu, AKP Aris Pristianto, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan respons cepat atas keluhan warga.

Menurutnya, patroli jelang sahur bertujuan menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif selama Ramadan.

“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat karena aktivitas tersebut jelas mengganggu kenyamanan warga yang sedang beristirahat dan bersiap sahur,” ujar AKP Aris.

Ia menjelaskan, penertiban ini juga mengacu pada kesepakatan bersama unsur Forkopimcam, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta para kepala desa se-Kecamatan Tayu.

Dalam kesepakatan tersebut, penggunaan sound system berkapasitas besar yang dipasang di kendaraan dan diputar dengan volume tinggi dilarang selama Ramadan.

“Kesepakatan sudah jelas, tidak diperbolehkan penggunaan sound system besar yang berpotensi meresahkan warga. Ini demi menjaga kekhusyukan dan ketertiban,” tegasnya.

AKP Aris menambahkan, pihak kepolisian tidak melarang aktivitas hiburan, namun tetap harus sesuai aturan dan norma yang berlaku.

Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kreativitas dan kepentingan umum.

“Kami tidak anti hiburan, tetapi ada batasannya. Jangan sampai kebebasan berekspresi justru mengganggu ketertiban,” katanya.

Lebih lanjut, masyarakat, khususnya kalangan pemuda, diimbau untuk turut menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Patroli serupa akan terus digelar secara rutin selama Ramadan.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk saling menghormati. Kepolisian akan terus hadir untuk memastikan keamanan tetap terjaga,” pungkasnya. (aua)

Editor : Achmad Ulil Albab
sahur meresahkan Penindakan sound system polsek tayu