Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

TIPU-TIPU JUAL BELI EMAS: Setor Rp 283 Juta untuk Beli 200 Gram Emas, Warga Pati Cuma Terima 23 Gram

Abdul Rochim • Kamis, 19 Februari 2026 | 09:40 WIB
KONFIRMASI KASUS: Kuasa hukum korban, Slamet Widodo, mendatangi Polresta Pati, Rabu (18/2). (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR PATI)
KONFIRMASI KASUS: Kuasa hukum korban, Slamet Widodo, mendatangi Polresta Pati, Rabu (18/2). (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR PATI)

PATI – Dugaan penipuan jual-beli emas dilaporkan seorang warga Pati Kota, Suhartini, ke pihak kepolisian.

Ia mengaku mengalami kerugian ratusan juta rupiah setelah emas yang dibelinya tak kunjung diterima secara utuh meski pembayaran telah dilunasi.

Suhartini menuturkan, dalam beberapa tahun terakhir dirinya rutin membeli emas sebagai bentuk investasi jangka panjang.

Namun, harapan tersebut sirna setelah emas senilai Rp 283.250.000 yang telah dibayarnya tidak seluruhnya diberikan.

Menurutnya, transaksi pembelian dilakukan saat ia mengikuti suaminya ke Jayapura, sehingga proses tidak dilakukan secara langsung di tempat.

Dari total 200 gram emas yang dibeli, ia hanya menerima 23 gram.

“Seharusnya saya menerima puluhan gram lagi. Apalagi harga emas sekarang terus naik,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, Suhartini memperkirakan kerugian mencapai sekitar Rp250.590.000.

Ia pun melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pati sebelum akhirnya berkas perkara dilimpahkan ke Polresta Pati untuk penanganan lebih lanjut.

Kuasa hukum korban dari Bagas Pamenang & Partners, Slamet Widodo, mengatakan kedatangannya ke Polresta Pati bertujuan menanyakan perkembangan laporan setelah pelimpahan berkas dari Polsek Pati Kota.

“Berkas sudah diterima dan direkomendasikan. Tadi kami juga sudah bertemu dengan penyidik Unit 1 Pidum,” jelasnya.

Ia menyebut, pekan depan penyidik berencana memanggil pihak terlapor untuk dimintai keterangan dan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP).

Bukti-bukti yang diserahkan, termasuk data dalam flashdisk, disebut telah dipelajari penyidik.

Slamet berharap proses hukum berjalan sesuai prosedur dan segera ada kejelasan status perkara.

Ia juga membuka peluang penyelesaian apabila pihak terlapor bersikap kooperatif.

“Harapan kami tentu perkara ini diproses sebagaimana mestinya. Jika ada itikad baik untuk menyelesaikan, itu lebih baik,” tandasnya. (adr)

Editor : Abdul Rochim
#penipuan #Polsek Pati #pati #Jual beli emas