JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjerat Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pada proses pengisian jabatan perangkat desa.
Penetapan ini merupakan hasil pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di wilayah Pati, Senin (19/1/2026).
Tak hanya Sudewo, KPK juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka.
Yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, serta Kepala Desa Sukorukun Sukarjan.
“Setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan kecukupan alat bukti, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Usai pengumuman tersebut, KPK langsung menahan seluruh tersangka.
Mereka ditempatkan di rumah tahanan negara cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung mulai 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
Asep menjelaskan, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Kasus ini berawal dari OTT yang dilakukan KPK di Kabupaten Pati.
Dalam operasi tersebut, tim penindakan tidak hanya mengamankan Sudewo, tetapi juga dua camat, tiga kepala desa, serta dua calon perangkat desa.
Penyidik turut menyita uang tunai dalam jumlah miliaran rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik ilegal dalam pengisian jabatan.
Setelah ditangkap, para pihak sempat menjalani pemeriksaan awal di Polres Kudus pada hari yang sama.
Selanjutnya, mereka diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut di Gedung KPK Merah Putih, sebelum akhirnya status tersangka diumumkan.
Perkara ini menjadi pukulan telak bagi pemerintahan daerah Pati.
Ini juga sekaligus memperkuat dugaan adanya praktik jual beli jabatan di tingkat desa yang selama ini hanya beredar sebagai isu di tengah masyarakat. (*/him)
Editor : Abdul Rochim