PATI – Aksi protes kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati kembali memanas.
Pada Rabu (13/8/2025), massa merangsek masuk ke Gedung DPRD Pati setelah menerobos pagar utama.
Mereka membuat kerusakan di area gedung wakil rakyat dan mencorat-coret dinding dengan berbagai tulisan protes.
Baca Juga: Sebab Massa Demontrasi di Pati Marah dan Bakar Mobil Provos Polresta, karena Ini..
Situasi di dalam gedung DPRD berlangsung tegang.
Meski hanya sekitar 20–30 orang pendemo yang diizinkan masuk untuk menyaksikan, desakan dari luar pagar tetap menggema.
Mereka meminta agar dewan segera memutuskan sikap terhadap Bupati Pati, Sudewo.
Dalam rapat paripurna yang digelar di tengah tekanan massa, seluruh fraksi sepakat menggunakan hak angket.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menyatakan bahwa usulan hak angket sudah memenuhi syarat.
“Ini rapat dengan momen yang sangat penting. Keputusan diambil sesuai tahapan yang berlaku.
Kita sepakati penjadwalan dan usulan angket. Beberapa anggota DPRD tadi sudah memberikan penjelasan,” ujar Ali.
Ia menegaskan, setiap proses harus mengikuti aturan perundang-undangan.
“Jangan menyalahi jadwal. Semua tahapan harus kita lalui. Setelah itu, kita panggil anggota. Fungsi UU dibuat ada aturannya,” tambahnya.
Hak angket ini akan difokuskan pada penyelidikan kebijakan Bupati Pati terkait kenaikan PBB-P2 yang sempat mencapai 250 persen, meski akhirnya dibatalkan.
Tekanan publik yang sudah terlanjur kecewa bahkan mengarah pada tuntutan agar Bupati Sudewo mengundurkan diri.
Rapat paripurna resmi ditutup dengan penetapan terbentuknya hak angket.
Tahap selanjutnya, DPRD Pati akan menyusun jadwal dan mekanisme pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku. (adr/him)
Editor : Abdul Rochim