PATI – Kasus dugaan pelecehan seksual mencuat. Seorang pria pengasuh sebuah pondok pesantren di Kecamatan Jakenan diduga melakukan aksi bejat terhadap sejumlah santrinya yang masih di bawah umur.
Kasus dugaan pelecehan ini mencuat setelah salah satu korban, warga Kecamatan Jaken, melapor ke Polresta Pati pada Sabtu (2/8/2025).
"Ada banyak korbannya lebih dari satu. Korban yang kami ketahui sejauh ini ada empat, tapi tidak menutup kemungkinan ada lebih banyak korban dari oknum pemimpin pesantren ini," jelas kuasa hukum korban, Deddy Gunawan.
Menurut Deddy korban pelapor mengalami pelecehan berulang kali dalam kurun dua tahun, sejak dia masih duduk di bangku kelas 2 MTs.
Awalnya, kata Deddy, korban pelapor mengalami pelecehan ini sejak duduk di kelas 2 MTs.
"Kejadiannya kira-kira dua tahun yang lalu sampai sekarang. Baru berani bercerita karena sekarang sudah keluar dari pondok, sudah lulus," imbuh Deddy.
Korban baru cerita ketika wisuda pondok, saat itu orang tuanya hendak menggelar syukuran dan meminta agar pemimpin pondok diundang.
"Tapi si korban ini menolak dan berontak, dari penolakan itu akhirnya terbukalah semuanya," paparnya.
Diceritakan jika modus pelaku, lanjut Deddy adalah dengan mendatangi kamar santri pondok untuk melakukan pendisiplinan.
Korban disebut oleh pelaku malas mengaji sehingga patut dihukum. Hukuman yang diberikan pelaku adalah menindih tubuh korban, lalu menggesek-gesekkan kemaluannya sampai orgasme atau klimaks.
Saat melakukan aksi tersebut, pelaku melakukannya di depan santri-santri lain.
"Dilakukan selain di kamar pondok juga di kamar kiai. Yang di pondok ada empat anak yang melihat," jelas Deddy.
Deddy menyebut, para korban saat ini masih dalam kondisi trauma. Beberapa di antaranya bahkan seperti kosong pikirannya.
Deddy mengatakan, aksi pelaku sangatlah keji. Terlebih, korban-korbannya ada yang sudah tidak memiliki ayah maupun ibu, anak yatim.
"Pelaku sempat menawarkan perdamaian, penyelesaian secara kekeluargaan tanpa proses hukum. Terduga pelaku juga sudah mengakui perbuatannya, kami punya video pengakuannya," jelas dia.
Deddy berharap, kasus yang dilaporkannya itu dapat diusut tuntas. Jika tidak, dia khawatir jumlah korban akan semakin bertambah.
Upaya pelaporan ini sebagai langkah mencari keadilan sekaligus upaya agar jangan sampai jatuh korban lainnya. Apalagi ini di dunia pendidikan. Di mana keluarga telah memercayakan putranya ke pengasuh pondok namun justru diciderai.
Ancaman Hukuman
Sementara itu terkait ancaman hukumannya, menurut Deddy, pelaku bisa dijerat dengan pasal 76e juncto pasal 82 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 Huruf C UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Jika terbukti, pelaku bisa dihukum penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. (aua)
Editor : Achmad Ulil Albab