Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Meresahkan! Marak Organisasi Ngaku Berafiliasi dengan NU, Begini Respon Ketua PC NU Pati

Achmad Ulil Albab • Selasa, 11 Februari 2025 | 23:59 WIB
Photo
Photo

PATI, RadarPati.id – Ketua PCNU Pati, KH. Yusuf Hasyim, menegaskan bahwa belakangan ini banyak organisasi yang mengklaim sebagai bagian dari Nahdlatul Ulama (NU).

Menanggapi hal tersebut, pihaknya meminta seluruh struktur NU di Kabupaten Pati untuk memedomani surat edaran dari PBNU terkait organisasi-organisasi yang tidak termasuk dalam perangkat resmi NU.

Penegasan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Nomor: 3391/PB.01/A.II.10.44/99/01/2025 yang diterbitkan pada 7 Januari 2025.

Dalam surat tersebut, PBNU mengklarifikasi bahwa terdapat 11 organisasi yang bukan bagian dari struktur resmi NU, meskipun menggunakan nama atau lambang NU dalam identitasnya.

Berikut adalah daftar entitas perkumpulan, organisasi, dan yayasan yang disebutkan dalam SE PBNU:

1. Santri Tani Nahdlatul Ulama (Santan NU)
2. Himpunan Advokat Nahdlatul Ulama (HIMANU)
3. Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN)
4. Yayasan Rumah Sedekah Nahdlatul Ulama/Ummat (Rumah Sedekah NU)
5. Perkumpulan Insinyur Nahdliyin Nusantara (PINNU)
6. Himpunan Sekolah-Madrasah Islam Nusantara (HISMINU)
7. Lajnah Dakwah Islam Nusantara (LADISNU)
8. Perkumpulan Penggerak Pemakmuran Masjid Indonesia (P2MI)
9. Perkumpulan Ahlit Thoriqoh Al-Mu'tabaroh Al-Nahdliyyah (PATMAN)
10. Perjuangan Walisongo Indonesia/Laskar Sabilillah (PWI-LS)
11. Organisasi lain yang tidak tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama

PBNU menegaskan bahwa meskipun setiap warga negara memiliki hak untuk berserikat dan berkumpul, tidak semua pihak dapat mendirikan atau mengatasnamakan diri sebagai bagian dari Perkumpulan/Jam’iyah Nahdlatul Ulama.

Dalam surat edaran tersebut, PBNU juga menjelaskan bahwa Perangkat Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang sah terdiri dari Lembaga dan Badan Otonom, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 16, 17, dan 18 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.

Baca Juga: Rahasia Malut United Makin Perkasa di BRI Liga 1 Setelah Taklukkan Borneo FC

Menanggapi surat edaran ini, PCNU Pati menginstruksikan seluruh struktur NU, lembaga, dan badan otonom NU di Kabupaten Pati untuk mengikuti pedoman PBNU.

“Mohon agar seluruh struktur NU, lembaga, dan banom NU bisa mempedomani Surat Edaran PBNU ini. Jika ada kelompok, yayasan, atau organisasi di luar lembaga resmi NU yang menggunakan nama dan logo NU, harap diberikan teguran,” tegas KH. Yusuf Hasyim.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami organisasi mana saja yang secara struktural terafiliasi dengan NU dan mana yang bukan.

Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk menjaga marwah dan keutuhan organisasi Nahdlatul Ulama dari pihak-pihak yang mengklaim keterkaitan tanpa dasar yang sah. (aua/amr)

Editor : Syaiful Amri
#NAHDLATUL ULAMA (NU) #pati #pcnu pati #KH Yusuf Hasyim