Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Kepolisian Selidiki Penganiayaan di Sukolilo Pati yang Sebabkan Satu Pemuda Tewas

Andre Faidhil Falah • Minggu, 9 Juni 2024 | 23:35 WIB
DICEK: Kepolisian mengolah TKP pengeroyokan remaja di jalan Sukolilo-Prawoto baru-baru ini. (HUMASRESTA PATI UNTUK RADAR KUDUS)
DICEK: Kepolisian mengolah TKP pengeroyokan remaja di jalan Sukolilo-Prawoto baru-baru ini. (HUMASRESTA PATI UNTUK RADAR KUDUS)

PATI, RADARPATI.ID - Kepolisian menyelidiki kasus penganiayaaan yang mengakibatkan satu korbanmeninggal di jalan Sukolilo-Prawoto. Pelaku terancam 20 tahun penjara.

Kepolisian sudah menyelidiki dan memanggil beberapa saksi terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia.

Dalam kasus tersebut, korban meninggal dunia adalah Wiring Galih Aji (22) warga Desa Wegil, Sukolilo Kabupaten Pati.

Sedangkan dua temannya Rajib Suganda (18) dan Muhammad Derren (17) mengalami luka-luka.

”Kami memeriksa tujuh saksi. Kami jugamengamankan barang bukti berupa empat senjata tajam jenis Celurit,” kata Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan.

Dia menceritakan, kasus penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 00.30 Sabtu (8/6) dini hari lalu.

Waktu itu korban bersama tujuh temannya perjalanan pulang membawa sepeda motor dengan berboncengan dari Gor Kudus.

Pada saat perjalanan pulang sampai di depan warung mengetahui sedang di buntuti sekitar lima sepeda motor.

Mereka ada 10 orang. Sesampai Di TKP korban di aniaya oleh sekelompok pelaku menggunakan celurit.

”Kami setelah melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian perkara, dan mendalami dengan meminta keterangan saksi-saksi,” paparnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin M menuturkan, pihaknya kini sudah mengamankan pelaku.

Kepolsian sudah mengamankan anak (tersangka) pembunuhan RS (15), Warga Undaan Kudus, pembawa sajam anak S (16) dan DO (16), Warga Kuwawur Sukolilo, IS (15), NB (15), KW (18) dan RS (17) Warga Desa Wegil Kecamatan Sukolilo.

Dia mengatakan, hasil Pemeriksaan Tim medis penyebab kematian korban yaitu luka tusuk pada punggung kiri menembus paru-paru dan jantung hingga mengakibatkan pendarahan hebat.

Pihaknya mengamankan satu orang tersangka anak dan enam anak yang membawa sajam.

Serta mengamankan barang bukti 10 buah sajam, tujuh motor, 11 buah handphone, pakaian tersangka dan korban.

”Atas perbuatannya Anak RS (15) disangkakan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP.

Ancaman penjaranya maksimal 20 tahun. Kemudian untuk Anak S (16), DO (16), IS (15), NB (15), KW (18), RS (17) Membawa Sajam Tanpa Hak Pasal 2 UU Darurat No. 12 Th 1951 dengan Ancaman Penjara Maksimal 10 Tahun,” pungkasnya. (adr/him)

Editor : Abdul Rochim
#Sukolilo #remaja #penganiayaan