PATI, RADARPATI.ID – Trotoar di Kabupaten Pati tak difungsikan sebagai mestinya. Akses pengguna jalan itu digunakan untuk berjualan dan parkiran kendaraan.
Trotoar di area perkotaan Kota Mina Tani sebagian besar digunakan untuk berjualan dan parkir liar.
Berdasarkan pengamatan, parkiran dan lapakan di trotoar itu kebanyak dekat dengan tempat yang strategis. Seperti perkantoran, fasilitas kesehatan ataupun sekolahan.
Misalnya di jalan Jenderal Sudirman. Di sana trotoar kerap digunakan sebagai parkiran. Bahkan ada yang jualan ramesan.
Tak hanya masyarakat setempat saja yang parkir. Bahkan kendaraan berplat merah juga hinggap di trotoar itu.
Kemudian di jalan Tondonegoro. Di ruas jalan tersebut pedagang kaki lima (PKL) juga banyak yang menggunakan trotoar sebagai tempat lapaknya.
Bahkan di salah satu tempat jualan, trotoarnya full dengan pelanggannya. Baik di samping warung maupun di trotoar depan warung.
Di berbagai area perkotaan lainnya pun juga sedemikian rupa. Ditempati dengan penjual nasi kucing dan warung serupa.
Adanya warung-warung itu juga berdampak pada semrawutnya lalu lintas. Kondisi tersebut biasanya terjadi di jalan KH Wahid Hasyim dan Kiai Saleh.
Kendaraan yang hendak jajan di sana kerap parki zig-zag (dua arah). Sehingga kerap terjadi antrean kendaraan.
Hal tersebut membuat pengguna jalan was-was. Sebab berjubelnya pelanggan rawan kecelakaan.
”Apalagi kalau malam hari. Kan ramai itu. Yang dekat SMP 8 itu kan semrawut. Yang jajan, parkir kiwo-tengen. Kadang nyebrangnya juga tak lihat-lihat,” papar salah satu warga Pati, Andi.
Dirinya berharap, pemerintah ini setidaknya berupaya menegur para penjual di sana. Biar tak semrawut jualannya.
”Kalau jualan ya tak masalah. Tapi kan jangan semrawut seperti itu. Harapannya pemerintah ini setidaknya menegur. Biar ditata lagi jualannya,” harapnya.
Fenomena tersebut berlarut-larut sejak dulu. Pemerintah setempat kurang bertindak atas beralih fungsinya trotoar tersebut.
Ketika ditanya mengenai hal itu, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Pati tak banyak berkomentar. Pihaknya meminta wartawan koran ini menghubungi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak perda.
”Kalau itu masuk kewenangan Satpol terkait pelanggaran perda tentang ketertiban umum,” terang Kabid monitoring Pengendalian dan Operasional (Dalops) pada Dishub Pati Nita Agustiningstyas. Ketika ditanya fungsi trotoar dan banyaknya PKL dan parkiran.
Ketika ditanya serupa, pihak Satpol PP Pati juga meminta wartawan ini menghubungi Dishub setempat. Namun, pihaknya akan berkoordinasi mengenai persoalan tersebut.
”Dishub coba ditanyakan. Di jalan mana kami koordinasikan. Coba tanyakan Disdagprin pengampu perda PKL,” terang Kepala Satpol PP Pati Sugiyono. (adr/him)
Editor : Abdul Rochim