Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Pengawas Pemilu Desa Sikat Baliho Salah Pasang di Pohon, Sekolahan hingga Fasilitas Umum

Abdul Rochim • Jumat, 12 Januari 2024 | 01:35 WIB

DISIKAT: Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa menertibkan peraga kampanye salahi aturan kemarin (10/1).
DISIKAT: Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa menertibkan peraga kampanye salahi aturan kemarin (10/1).
DISIKAT: Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa menertibkan peraga kampanye salahi aturan kemarin (10/1).
DISIKAT: Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa menertibkan peraga kampanye salahi aturan kemarin (10/1).

PATI, RADARPATI.ID – Panwaslu Juwana menggelar aksi penertiban alat peraga kampanye (APK). Aksi penertiban diikuti 29 anggota Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Juwana.

Karena sudah memasuki masa kampanye, Banwaslu Kabupaten Pati menginstruksikan kegiatan penertiban APK sesuai aturan yang berlaku.

"Kami diinstrusikan Banwaslu Kabupaten Pati untuk menertibkan sejumlah APK yang penempatannya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Seperti dipasang di pohon, di fasilitas umum seperti sekolah dan lain-lain," Arif Setiyawan, Panwascam Juwana (10/1).

Arif menambahkan kegiatan ini didasari Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Di dalamnya mengatur tata cara kampanye.

Jadi semua peserta kampanye harus menaati segala peraturan dari penyelenggara pemilu. Baik itu KPU maupun Banwaslu.

Menurut Instruksi Banwaslu Kabupaten Pati,lingkup penertiban APK diserahkan kepada setiap Kecamatan.

"Di Kecamatan Juwana sendiri ada 29 Desa yang ditertibkan terkait APK tersebut" tambah Arif.

Dari 29 anggota Panwaslu Juwana, dibagi dalam beberapa kelompok untuk menyebar ke lokasi yang berbeda.

Mereka menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut APK yang sudah tercabut.

Hasil APK setiap kelompok dikumpulkan di kantor kecamatan Juwana untuk proses penindakan selanjutnya.

"Kalau mobil sudah penuh, APK dikumpulkan di Kecamatan," terang Ngartono, anggota PKD Mintomulyo.

APK yang terkumpul akan dibedakan dan dikelompokkan sesuai dengan partai mereka masing-masing. Setelah itu APK akan diinventarisasi.

"APK yang terkumpul akan diinventariskan, jadi bila partai yang berkaitan ingin mengambil kembali APK untuk keperluan kampanye, itu boleh," ujar Ngartono.

Penertiban APK ini kemungkinan akan dilaksanakan kembali. Penertiban kali ini hanya untuk APK yang melanggar aturan penempatan.

Pihaknya akan melakukan penertiban lagi dengan lebih merata.

Hal ini berkaitan dengan masa tenang di mana seluruh aktivitas kampanye harus dihentikan. (AulyaDewantari/him)

Editor : Abdul Rochim
#Melanggar #apk #juwana #pati #panwaslu