RADARPATI.JAWAPOS.COM - Kabar mengenai penghapusan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ramai menjadi perbincangan di media sosial, termasuk TikTok dan X. Informasi tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama peserta yang mengandalkan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan medis.
Narasi yang beredar menyebutkan bahwa layanan BPJS Kesehatan akan dihapus dan dialihkan ke klinik yang terintegrasi dengan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Namun, BPJS Kesehatan memastikan kabar tersebut tidak benar dan menegaskan bahwa program JKN masih berjalan seperti biasa.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang. Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi.
“Menanggapi hal (penghapusan program JKN) tersebut dapat kami sampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar. Sampai saat ini, program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan,” kata Rizzky, dikutip dari Kompas.id pada Selasa (27/10/2026).
Ia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tetap menjalankan pelayanan kepada peserta sesuai ketentuan yang berlaku. Fokus lembaga saat ini adalah menjaga keberlangsungan program sekaligus meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.
BPJS Kesehatan Memiliki Dasar Hukum yang Jelas
Rizzky menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Sementara itu, pelaksanaan Sistem Jaminan Kesehatan Nasional memiliki landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Kedua regulasi tersebut menjadi dasar penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia. Dengan adanya landasan hukum itu, program JKN bukan kebijakan sementara yang dapat dihentikan begitu saja berdasarkan kabar yang beredar di media sosial.
“Dengan demikian, keberadaan dan tugas BPJS Kesehatan memiliki dasar hukum yang jelas. Penyelenggaraan Program JKN tidak berdiri di atas kebijakan yang bersifat sementara,” jelas Rizzky.
BPJS Kesehatan juga memastikan bahwa peserta masih dapat menggunakan layanan kesehatan sesuai dengan ketentuan kepesertaan dan prosedur yang berlaku.
Karena itu, masyarakat tidak perlu langsung menyimpulkan bahwa program JKN akan berakhir hanya karena muncul informasi mengenai klinik KDMP. Keberadaan fasilitas kesehatan dan penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional merupakan dua hal yang berbeda.
Pemerintah Ikut Menanggapi Isu Penghapusan BPJS Kesehatan
Isu penghapusan BPJS Kesehatan turut mendapat tanggapan dari pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Sugiono, membantah rumor yang menyebut pemerintah berencana menghapus program tersebut.
Saat ditemui awak media di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (26/10/2026), Sugiono meminta masyarakat tidak perlu menanggapi isu yang belum jelas kebenarannya.
“Kalau isu itu enggak usah ditanggapi,” kata Sugiono, dikutip dari Tribunnews.com.
Pernyataan tersebut muncul setelah narasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan ramai beredar di berbagai platform media sosial. Kabar itu menjadi perhatian karena menyangkut akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
Klarifikasi dari BPJS Kesehatan dan tanggapan pemerintah diharapkan dapat mengurangi kekhawatiran publik. Masyarakat pun disarankan memeriksa informasi melalui sumber resmi sebelum membagikannya kembali.
Bagaimana Nasib Peserta Mandiri dan Penerima Bantuan Iuran?
Kabar penghapusan BPJS Kesehatan menjadi perhatian khusus bagi peserta mandiri maupun penerima bantuan iuran (PBI). Kedua kelompok tersebut mengandalkan program JKN untuk memperoleh perlindungan dan akses terhadap layanan kesehatan sesuai ketentuan.
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa pelayanan JKN tetap berjalan seperti biasa. Dengan demikian, informasi mengenai penghapusan program yang beredar di media sosial tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa hak kepesertaan masyarakat akan berakhir.
Meski demikian, setiap peserta tetap perlu memperhatikan status keaktifan kepesertaan masing-masing. Hal ini penting agar peserta mengetahui kondisi administrasi kepesertaan dan dapat mengambil langkah yang diperlukan apabila ditemukan kendala.
Masyarakat dapat memeriksa status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN. Selain itu, layanan administrasi juga tersedia melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165.
Melalui kanal resmi tersebut, peserta dapat memperoleh informasi yang lebih akurat dibandingkan mengandalkan kabar yang sumbernya tidak jelas.
BPJS Kesehatan Imbau Masyarakat Tidak Mudah Percaya Kabar Viral
BPJS Kesehatan kembali mengingatkan masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Setiap kabar mengenai perubahan kebijakan jaminan kesehatan sebaiknya diperiksa melalui pengumuman resmi dari lembaga terkait.
Sebagai informasi, BPJS Kesehatan telah menyelenggarakan program JKN sejak 1 Januari 2014. Program ini bertujuan memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat Indonesia melalui sistem jaminan sosial nasional.
Berdasarkan klarifikasi yang disampaikan pada 27 Oktober 2026, BPJS Kesehatan memastikan program JKN tetap berjalan dan pelayanan kepada peserta masih berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, kabar mengenai penghapusan BPJS Kesehatan dan pengalihan layanan ke klinik KDMP tidak sesuai dengan penjelasan resmi tersebut. Masyarakat diimbau tetap mengikuti informasi dari sumber terpercaya agar tidak salah memahami keberlanjutan program JKN. (*)
Editor : Zakarias Fariury