Alasan BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, Benarkah Akan Diganti yang Lain?

Zakarias Fariury • Dipublikasikan Rabu, 28 Oktober 2026 | 12:18 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan

RADARPATI.JAWAPOS.COM - Kabar mengenai penghapusan BPJS Kesehatan dan pengalihan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke klinik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) ramai diperbincangkan di media sosial. Informasi tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.

Menanggapi kabar yang beredar, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa informasi mengenai penghapusan program JKN tidak benar. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memastikan pelayanan kepada peserta tetap berjalan seperti biasa sesuai ketentuan yang berlaku.

Rizzky menjelaskan bahwa masyarakat masih dapat mengakses layanan kesehatan melalui program JKN. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.

“Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir ataupun terpengaruh oleh kabar yang belum terverifikasi,” ujar Rizzky dalam siaran pers di situs resmi BPJS Kesehatan, Selasa (27/10/2026).

BPJS Kesehatan Memiliki Dasar Hukum yang Kuat

Rizzky menerangkan bahwa penyelenggaraan program JKN bukan kebijakan sementara yang dapat dihentikan begitu saja. Program tersebut merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diatur melalui peraturan perundang-undangan.

BPJS Kesehatan sendiri merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Dalam undang-undang tersebut, ketentuan mengenai pembentukan dan fungsi BPJS diatur secara khusus. Pasal 5 dan Pasal 6 mengatur pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan beserta penyelenggaraan program jaminan sosial sesuai kewenangannya.

Dengan adanya landasan hukum tersebut, keberadaan BPJS Kesehatan tidak bisa disimpulkan akan berakhir hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Setiap perubahan terkait penyelenggaraannya perlu mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

JKN Merupakan Bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional

Keberadaan BPJS Kesehatan juga berkaitan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28H ayat (3) mengatur hak setiap orang atas jaminan sosial, sedangkan Pasal 34 ayat (2) menyebutkan tanggung jawab negara dalam mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.

Landasan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat, termasuk dalam memenuhi kebutuhan dasar di bidang kesehatan.

Melalui program JKN, masyarakat yang terdaftar sebagai peserta dapat memperoleh layanan kesehatan sesuai dengan ketentuan kepesertaan dan prosedur yang berlaku.

Karena itu, informasi mengenai penghapusan program JKN perlu diperiksa secara cermat sebelum dipercaya atau dibagikan kembali. Masyarakat juga perlu membedakan antara pengembangan fasilitas kesehatan baru dan perubahan terhadap sistem jaminan kesehatan nasional.

Benarkah Klinik KDMP Akan Menggantikan BPJS Kesehatan?

Isu yang beredar menyebutkan bahwa layanan BPJS Kesehatan akan dihapus dan dialihkan kepada klinik Koperasi Desa Merah Putih. Namun, berdasarkan klarifikasi Rizzky Anugerah, kabar mengenai penghapusan BPJS Kesehatan tersebut tidak benar.

Hingga Selasa (27/10/2026), BPJS Kesehatan memastikan program JKN tetap berjalan dan pelayanan kepada peserta berlangsung seperti biasa.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu langsung menyimpulkan bahwa kepesertaan JKN akan berakhir akibat munculnya informasi mengenai klinik KDMP. Keberadaan fasilitas kesehatan dan penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan dua hal yang berbeda.

Apabila terdapat informasi mengenai perubahan kebijakan, masyarakat sebaiknya menunggu pengumuman resmi dari pemerintah atau BPJS Kesehatan agar memperoleh penjelasan yang akurat.

Masyarakat Diimbau Memeriksa Informasi dari Sumber Resmi

BPJS Kesehatan mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada kabar yang belum terverifikasi. Informasi yang menyangkut layanan kesehatan nasional perlu diperiksa melalui sumber resmi sebelum disebarkan lebih luas.

Peserta yang ingin mengetahui status kepesertaan atau memperoleh informasi mengenai layanan JKN dapat memanfaatkan aplikasi Mobile JKN maupun menghubungi kanal layanan resmi BPJS Kesehatan.

Klarifikasi ini diharapkan dapat meredakan kekhawatiran masyarakat terkait isu penghapusan BPJS Kesehatan. Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan, program JKN tetap berjalan dan peserta masih dapat mengakses layanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

Editor : Zakarias Fariury
BPJS Dihapus Kenapa BPJS Dihapus Fakta BPJS Dihapus bpjs bpjs kesehatan