Benarkah BPJS Kesehatan Bakal Dihapus? Ini Penjelasannya

Zakarias Fariury • Dipublikasikan Rabu, 28 Oktober 2026 | 12:15 WIB
Ilustrasi BPJS
Ilustrasi BPJS

RADARPATI.JAWAPOS.COM - Isu penghapusan BPJS Kesehatan dan kabar pengalihan layanannya ke klinik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menjadi perhatian masyarakat. Menanggapi kabar tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak dapat dihapus atau dialihkan fungsinya kepada lembaga lain begitu saja.

Menurut Yahya, keberadaan BPJS Kesehatan telah memiliki dasar hukum yang jelas. Oleh karena itu, perubahan terhadap penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional harus mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“BPJS itu diatur oleh undang-undang tidak bisa dihapus atau dialihkan fungsinya ke lembaga lain,” kata Yahya kepada wartawan, Senin (26/10/2026).

Di tengah beredarnya isu tersebut, Yahya turut menyoroti sejumlah persoalan yang masih perlu mendapat perhatian dalam penyelenggaraan BPJS Kesehatan. Menurutnya, pembenahan layanan menjadi hal penting agar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat memberikan manfaat secara optimal kepada masyarakat.

DPR Soroti Antrean Pasien dan Pembayaran Klaim Rumah Sakit

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Yahya adalah antrean pasien di rumah sakit. Antrean panjang dapat menjadi kendala bagi peserta BPJS Kesehatan ketika membutuhkan pelayanan medis.

Kondisi tersebut perlu dievaluasi agar peserta dapat mengakses layanan kesehatan dengan lebih mudah. Peningkatan efektivitas pelayanan juga diperlukan untuk membantu mengurangi hambatan yang dirasakan masyarakat saat berobat.

Selain antrean pasien, Yahya menyoroti persoalan keterlambatan pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan. Kelancaran pembayaran klaim memiliki peran penting dalam mendukung operasional rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKN.

Apabila pengelolaan klaim mengalami kendala, fasilitas kesehatan dapat menghadapi tantangan dalam menjaga kelancaran pelayanan. Karena itu, persoalan tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam evaluasi penyelenggaraan jaminan kesehatan.

Berbagai persoalan ini menunjukkan bahwa pembahasan mengenai BPJS Kesehatan tidak hanya berkaitan dengan keberlanjutan program, tetapi juga menyangkut mutu layanan yang diterima peserta.

Status Kepesertaan dan Tunggakan Iuran Ikut Menjadi Sorotan

Selain persoalan pelayanan rumah sakit, Yahya juga menyoroti masalah peserta yang menunggak iuran serta kepesertaan yang berstatus tidak aktif.

Status kepesertaan menjadi hal penting karena berkaitan dengan akses peserta terhadap layanan JKN sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat perlu memahami hak dan kewajibannya, termasuk memastikan informasi kepesertaan serta pembayaran iuran apabila diwajibkan sesuai segmen kepesertaan masing-masing.

Di sisi lain, pengelolaan administrasi juga perlu dilakukan secara efektif agar informasi mengenai status peserta dapat dipahami dengan jelas. Dengan demikian, masyarakat bisa mengetahui langkah yang perlu dilakukan ketika menghadapi kendala terkait kepesertaan.

Penanganan tunggakan iuran, pembaruan data, dan penyampaian informasi yang mudah dipahami dapat menjadi bagian dari upaya memperbaiki pengelolaan program jaminan kesehatan.

Pembenahan Pelayanan Perlu Menjadi Perhatian

Pernyataan Yahya menyoroti pentingnya evaluasi terhadap berbagai aspek penyelenggaraan BPJS Kesehatan. Antrean pasien, kelancaran pembayaran klaim, serta persoalan administrasi dan kepesertaan merupakan sejumlah hal yang menurutnya perlu mendapat perhatian.

Bagi masyarakat, kualitas pelayanan menjadi aspek penting karena berkaitan langsung dengan akses terhadap fasilitas kesehatan. Karena itu, evaluasi secara berkelanjutan dibutuhkan untuk mengidentifikasi kendala dan mencari solusi yang sesuai.

Pembahasan mengenai masa depan BPJS Kesehatan pun tidak cukup hanya berfokus pada isu penghapusan atau pengalihan fungsi. Efektivitas pengelolaan program dan peningkatan kualitas pelayanan juga menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan.

Dengan adanya klarifikasi dari Yahya Zaini, masyarakat diharapkan dapat membedakan antara isu yang beredar dan ketentuan hukum mengenai penyelenggaraan BPJS Kesehatan. Informasi terkait perubahan kebijakan sebaiknya tetap merujuk pada pernyataan resmi pemerintah dan lembaga terkait agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. (*)

Editor : Zakarias Fariury
BPJS Dihapus Kenapa BPJS Dihapus Fakta BPJS Dihapus bpjs bpjs kesehatan