Mendikdasmen Sebut Usulan Kesejahteraan Guru sedang Dibahas DPR RI

Galih Erlambang Wiradinata • Dipublikasikan Minggu, 6 September 2026 | 07:49 WIB

UNTUK PENDIDIKAN: Mendikdasmen Abdul Mu’ti memberikan keterangan saat berkunjung di Paud Terpadu Kalirejo, Kudus. (GALIH ERLAMBANG W/ RADAR PATI)
UNTUK PENDIDIKAN: Mendikdasmen Abdul Mu’ti memberikan keterangan saat berkunjung di Paud Terpadu Kalirejo, Kudus. (GALIH ERLAMBANG W/ RADAR PATI)

KUDUS – Pemerintah pusat terus mendorong peningkatan kesejahteraan guru.

Upaya tersebut kini dibahas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama DPR RI.

Termasuk rencana peningkatan status kepegawaian guru.

Baca Juga: Sekolah Berbasis Boarding Diproyeksikan Tak Lagi Menerima MBG

Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan, pembahasan peningkatan kesejahteraan guru, khususnya guru swasta, telah dilakukan bersama Komisi X DPR RI.

Namun, rencana tersebut masih harus melalui pembahasan dan persetujuan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI karena berkaitan dengan anggaran.

Salah satu usulan yang dibahas adalah perubahan status guru secara nasional.

Di antaranya pengangkatan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS), serta peningkatan status guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

”Sudah kami bahas, namun perlu tahapan pengajuan Badan Anggaran DPR. Kalau Komisi X dan Banggar setuju, nanti baru program kami di tahun 2027,” kata Abdul Mu’ti usai meresmikan program STM di Undaan, Kamis (3/9).

Menurut Mu’ti, perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu merupakan langkah tepat untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

Dengan status tersebut, guru memiliki kepastian penghasilan dan hak yang lebih baik.

Selain itu, pemerintah juga membuka kesempatan bagi para guru untuk mengikuti seleksi CPNS.

”Kami juga memberikan kesempatan bagi guru-guru mengikuti tes CPNS,” ujarnya.

Dia menjelaskan, guru yang berstatus CPNS akan memperoleh penghasilan sesuai standar yang berlaku. Mereka juga mendapatkan tunjangan sesuai ketentuan.

Mu’ti menegaskan, kesejahteraan guru tidak semata-mata diukur dari kenaikan gaji.

Peningkatan status kepegawaian juga menjadi salah satu indikator penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.

Dia berharap peningkatan kesejahteraan guru dapat berdampak langsung terhadap kualitas pendidikan.

Guru yang kompeten, memiliki motivasi, serta mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik dinilai akan lebih mampu menciptakan pembelajaran yang efektif dan berkualitas.

”Meningkatkan kesejahteraan guru bukan sekadar meningkatkan pendapatan, tetapi merupakan investasi terhadap kualitas pendidikan dan masa depan peserta didik,” pungkasnya. (gal)

 
Editor : Abdul Rochim
Kemendikdasmen pppk guru Abdul Mu’ti kesejahteraan guru CPNS guru