Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kejari Kudus Setor Hasil Lelang ke Kas Negara Rp 977,87 Juta

Abdul Rochim
Penulis: Abdul Rochim❯

Advertisement

Advertisement

 

Advertisement

RAMPASAN: Kejari Kudus memproses hasil lelang ke kas negara. (GALIH ERLAMBANG W/ Radar PATI)
RAMPASAN: Kejari Kudus memproses hasil lelang ke kas negara. (GALIH ERLAMBANG W/ Radar PATI)

 

KUDUS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus berhasil menyetorkan hasil lelang barang rampasan negara senilai Rp 977,87 juta ke kas negara. 

Barang tersebut berasal dari perkara penyalahgunaan elpiji bersubsidi yang telah diputus Pengadilan Negeri Kudus.

Kepala Kejari Kudus Teddy Rorie mengatakan, barang rampasan tersebut dilelang melalui Badan Pemulihan Aset 2026.

Lelang mencakup empat unit kendaraan dan ratusan tabung elpiji berbagai ukuran.

“Nilai kas sebesar itu berasal dari lelang empat unit kendaraan, berupa dua unit truk dan dua unit pikap serta tabung elpiji berukuran 3 kilogram, 5,5 kilogram, dan 12 kilogram,” kata Teddy.

Rinciannya, barang rampasan berupa 1.200 tabung elpiji ukuran 3 kilogram, 35 tabung ukuran 5,5 kilogram, dan 175 tabung ukuran 12 kilogram.

Selain itu, terdapat dua truk dan dua kendaraan pikap.

Menariknya, nilai hasil lelang jauh melampaui harga dasar yang ditetapkan. Menurut Teddy, seluruh barang rampasan tersebut memiliki nilai limit lelang sebesar Rp526 juta.

Namun, dalam proses lelang, nilai penjualan meningkat hingga sekitar Rp977 juta. Hasil akhirnya mencapai Rp 977,87 juta dan seluruhnya telah disetorkan ke kas negara.

Pelaksanaan lelang dilakukan Kejari Kudus dengan menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang.

Peserta lelang berasal dari berbagai daerah. Tidak hanya warga Kudus, peserta juga datang dari Kabupaten Grobogan hingga sejumlah wilayah di Jawa Timur.

Teddy mengatakan peserta lelang diberikan kesempatan untuk melihat secara langsung kondisi barang sebelum mengikuti proses penawaran.

“Masing-masing peserta lelang juga berkesempatan melihat kondisi barang yang hendak dilelangkan,” ujarnya.

Penyetoran hasil lelang ke kas negara dilakukan pada 20 Agustus 2026 dengan total Rp 977,87 juta.

Barang rampasan tersebut berkaitan dengan perkara penyalahgunaan elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram.

Dalam perkara tersebut, elpiji bersubsidi diduga dipindahkan atau disuntikkan ke dalam tabung elpiji nonsubsidi berukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram.

Perkara yang terjadi pada 2025 tersebut kini telah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Kudus. (gal/him)

Advertisement

Artikel Terkait

DPRD Kudus Soroti Program Infrastruktur Belum Skala Prioritas

DPRD Kudus Soroti Program Infrastruktur Belum Skala Prioritas

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris merespons usulan Fraksi Golkar untuk mengevaluasi Kepala Dinas PUPR terkait program infrastruktur yang dinilai belum berdasarkan skala prioritas.

Peringati Maulid Nabi Muhammad, Radar Kudus Baca Kitab Maulid Al Barzanji

Peringati Maulid Nabi Muhammad, Radar Kudus Baca Kitab Maulid Al Barzanji

Suasana religius dan penuh kebersamaan terasa di Joglo Radar Kudus, kemarin siang. Karyawan Jawa Pos Radar Kudus bersama jajaran pimpinan mengikuti peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang berlangsung mulai pukul 13.00

Guyur Cekathak Sunan Muria, Warga Colo Kudus Berdoa Minta Hujan

Guyur Cekathak Sunan Muria, Warga Colo Kudus Berdoa Minta Hujan

Tradisi Guyang Cekathak kembali digelar warga Colo, Kudus, Jumat (4/9). Ratusan peserta mengikuti ritual membasuh pelana kuda Sunan Muria sekaligus berdoa memohon hujan dan keberkahan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer