JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penggunaan sejumlah kode berbahasa Jawa dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
Kode-kode tersebut diduga digunakan untuk menginstruksikan pengumpulan setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) hingga pemotongan insentif pegawai.
Salah satu kode yang diungkap KPK ialah "golekno 500 akhir tahun", yang diartikan sebagai perintah untuk mencari dana sebesar Rp 500 juta menjelang akhir tahun.
Menurut KPK, instruksi tersebut digunakan sebagai target pengumpulan setoran dari OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan praktik tersebut diduga merupakan kelanjutan dari pola yang telah berlangsung pada masa pemerintahan sebelumnya.
Dalam pelaksanaannya, Etik diduga memerintahkan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo Tri Mulyo mengoordinasikan pengumpulan dana menggunakan kode "padakno karo bapak", yang berarti "samakan dengan bapak".
Untuk memenuhi target tersebut, penyidik menduga dilakukan berbagai modus, mulai dari penggelembungan nilai pengadaan (markup) hingga pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif di Bagian Umum Setda Sukoharjo.
Dari mekanisme setoran rutin OPD itu, KPK menduga Etik menerima sekitar Rp840 juta sepanjang periode 2024–2026.
Kode Lain untuk Potongan Insentif
Selain dugaan setoran OPD, KPK juga mengungkap kode lain dalam perkara dugaan pemotongan insentif upah pungut pajak dan retribusi daerah di Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo.
Kode tersebut berbunyi "wes dilantik ojo mendeleng wae", yang berarti "sudah dilantik jangan diam saja".
Kalimat itu diduga dipahami sebagai instruksi agar pejabat yang telah memperoleh jabatan memberikan setoran kepada pimpinan.
Dalam kasus ini, Etik diduga menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai insentif pajak dan retribusi daerah yang kemudian dijadikan dasar pemotongan insentif hingga 40 persen.
KPK menduga Kepala BPKPAD Sukoharjo Richard Tri Handoko mengoordinasikan pemotongan tersebut melalui pejabat eselon III sebelum dana dikumpulkan oleh seorang aparatur sipil negara berinisial ND dan diserahkan kepada Etik.
Dari skema tersebut, penyidik memperkirakan aliran dana yang diterima mencapai sekitar Rp 2,93 miliar selama periode 2021–2026.
KPK Sita Uang dan Emas
Dalam proses penyidikan, KPK menyita barang bukti dengan nilai total sekitar Rp 21,2 miliar.
Barang bukti tersebut meliputi:
Uang tunai sekitar Rp6,4 miliar.
25 batang emas masing-masing seberat 100 gram atau total 2,5 kilogram.
Mata uang asing senilai sekitar Rp7,5 miliar, terdiri atas dolar Singapura, dolar Australia, dolar Amerika Serikat, yen Jepang, ringgit Malaysia, dan baht Thailand.
Barang bukti disita dari sejumlah lokasi, antara lain ruang kerja Kepala BPKPAD, brankas milik Etik Suryani di Solo dan Wonogiri, serta dari seorang ASN berinisial ND.
Atas perkara tersebut, KPK menetapkan Etik Suryani, Richard Tri Handoko, dan Tri Mulyo sebagai tersangka.
Ketiganya dijerat dengan pasal dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*/him)