JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengakui rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang digeledah penyidik kepolisian merupakan rumah pribadinya.
Namun, ia belum menjelaskan secara gamblang mengenai kepemilikan 74 kilogram emas batangan dan uang senilai sekitar Rp 476 miliar yang disita dari lokasi tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Febrie saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7).
"Yang kedua, tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana kepemilikan sejak awal," kata Febrie.
Baca Juga: Profil Rudi Margono, Plt Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah, Pernah Bertugas di KPK
Terkait barang bukti yang ditemukan penyidik, Febrie menyatakan seluruh emas batangan dan uang tersebut memiliki pemilik.
Namun, ia tidak mengungkap identitas pemilik maupun menjelaskan hubungan barang-barang tersebut dengan rumah yang digeledah.
"Dan mengenai uang kan tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, bahwa ada kegiatan, bahwa itu ada orang-orang juga nerima kegiatan, itu bisa juga ditanya," ujarnya.
Ia menambahkan terdapat sejumlah kegiatan pembangunan yang menurutnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai prosedur hukum.
"Kemudian ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara yang sesuai prosedur hukum," tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan penyidik menemukan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan di dalam brankas yang tersimpan dalam tujuh koper saat menggeledah rumah tersebut.
Selain emas, polisi juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang, yakni 4.767.300 dolar Amerika Serikat (USD), 14.083.800 dolar Singapura (SGD), serta uang tunai Rp100 juta. Jika dikonversikan, total nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang mencakup perkara batu bara PLN, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.
Polisi menyatakan penyidikan juga menelusuri dugaan tindak pidana suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pengungkapan sejumlah perkara tersebut menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto.
"Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan," ujar Budi.
Hingga kini, kepolisian masih terus mendalami asal-usul emas batangan dan uang yang disita serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.
Sementara itu, Jampidsus Febrie Adriansyah belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kepemilikan barang bukti tersebut. (*)
Editor : Abdul Rochim