Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Kasus Jampidsus, Polri Segera Umumkan Tersangka usai Sita Uang dan Emas Senilai Rp 543 Miliar

Abdul Rochim • Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:24 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan keterangan kepada awak media terkait dengan pengungkapan kasus dugaan korupsi dan TPPU di Jakarta pada Jumat malam (10/7). (Salman Toyib/Jawa Pos).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan keterangan kepada awak media terkait dengan pengungkapan kasus dugaan korupsi dan TPPU di Jakarta pada Jumat malam (10/7). (Salman Toyib/Jawa Pos).

JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memastikan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) akan segera diumumkan.

Hingga Jumat (10/7), penyidik masih melengkapi alat bukti setelah melakukan penggeledahan di 13 lokasi di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan serta memeriksa 15 orang saksi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pengumuman tersangka tinggal menunggu waktu.

Baca Juga: OTT KPK di Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diduga Peras Perangkat Daerah

"Bukan malam ini, tapi dalam waktu dekat kami akan menyampaikan terkait tersangka dalam perkara yang ditangani joint investigation Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.

Dalam penyidikan tersebut, polisi menggeledah sejumlah lokasi, mulai dari kafe, money changer, kantor, rumah hingga ruko yang diduga berkaitan dengan perkara.

Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengungkapkan, dari penggeledahan di de'Clan Signature Cafe, penyidik menyita dokumen serta uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai sekitar Rp 60 miliar. 

Uang tersebut terdiri atas SGD 3.130.000 dan USD 889.965 yang setelah dikonversi nilainya mendekati Rp 60 miliar.

Selain itu, dari Koin Money Changer, penyidik kembali menyita uang tunai sekitar Rp 7,2 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.

Penggeledahan kemudian berlanjut ke sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor. Di lokasi tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas berisi 74 kilogram emas batangan, uang tunai USD 4.767.300, SGD 14.083.800, serta uang tunai Rp 100 juta.

Menurut Totok, total nilai aset yang ditemukan di rumah tersebut diperkirakan mencapai Rp476 miliar.

Selain emas dan uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, serta foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik aset tersebut.

Polisi masih mendalami identitas pemilik rumah maupun pihak yang menguasai barang-barang tersebut.

Jika dijumlahkan, nilai barang bukti yang berhasil diamankan dari tiga lokasi mencapai sekitar Rp 543,2 miliar.

Terdiri atas Rp 60 miliar dari de'Clan Signature Cafe, Rp 7,2 miliar dari money changer, dan aset senilai Rp476 miliar dari rumah di Sentul.

Penyidik memastikan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut sebelum menetapkan tersangka. (*/him)

 

Editor : Abdul Rochim
#Kortas Tipidkor Polri #kasus Jampidsus #Ditreskrimsus Polda Metro Jaya #tersangka korupsi