KDMP di Blora Wajib Setor Omzet ke Agrinas Rp 1 Juta Per Hari


BLORA – Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Blora diwajibkan menyetorkan hasil penjualan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai bentuk pertanggungjawaban operasional.
Nilai setoran rata-rata mencapai sekitar Rp 1 juta per hari, menyesuaikan omzet penjualan masing-masing koperasi.
Di sisi lain, sejumlah KDMP mulai menghadapi persoalan ketersediaan stok.
Beras dan minyak goreng subsidi di beberapa koperasi dilaporkan habis dan hingga kini belum mendapat pasokan baru dari Agrinas.
Pantauan di KDMP Desa Jejeruk menunjukkan masih banyak rak penjualan yang kosong.
Produk yang paling banyak dicari masyarakat, seperti beras dan minyak subsidi, belum tersedia.
Ketua KDMP Desa Jejeruk, Jefriyanto, mengatakan koperasi mulai beroperasi sejak 22 Juni 2026 dengan jam layanan pukul 08.00 hingga 17.00 WIB. Saat ini operasional didukung lima karyawan.
"Setiap hari kami berhasil menjual berbagai produk mulai dari barang kebutuhan pokok, jajanan, dan minuman botol," ujarnya.
Menurutnya, hasil penjualan disetorkan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara melalui transfer Bank BNI maupun BRI.
Awalnya penyetoran dilakukan setiap hari, namun kini diubah menjadi dua hari sekali agar lebih efisien.



