Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

SKTP 2026 Jadi Kunci Pencairan TPG Bulanan Guru, Ini Tahapan dan Penjelasannya

Abdul Rochim • Jumat, 1 Mei 2026 | 12:45 WIB
Tunjangan Profesi Guru. (Ilustrasi istimewa)
Tunjangan Profesi Guru. (Ilustrasi istimewa)

RADAR PATI – Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) menjadi dokumen penting bagi guru dalam proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026. 

Dokumen resmi yang diterbitkan Kemendikbudristek ini menjadi dasar hukum bagi guru bersertifikasi untuk menerima tunjangan profesi setiap bulan.

SKTP diberikan kepada guru yang telah memenuhi sejumlah persyaratan, seperti data valid di Info GTK, beban mengajar minimal 24 jam tatap muka, serta memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).

Fungsi utama SKTP adalah sebagai bukti resmi bahwa seorang guru layak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Baca Juga: TPG Guru ASN Cair Setiap Bulan Mulai April 2026, Ini Jadwal Baru dan Penyebab Tunjangan Bisa Dihentikan

Selain itu, SKTP juga menjadi dasar pemerintah dalam mentransfer dana tunjangan ke rekening guru.

Terbit atau tidaknya SKTP dapat dicek melalui portal resmi Info GTK yang kini menggunakan alamat baru, yaitu Info GTK https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/

Setelah SKTP diterbitkan, dokumen tersebut akan disampaikan ke dinas pendidikan provinsi, kabupaten, atau kota tempat guru mengajar melalui aplikasi penyalur tunjangan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyampaikan bahwa mulai tahun 2026, TPG akan ditransfer langsung setiap bulan.

Sebelumnya, tunjangan ini dicairkan setiap tiga bulan sekali.

Untuk guru ASN, besaran TPG yang diterima adalah satu kali gaji pokok per bulan dan dibayarkan setiap bulan.

Sementara itu, bagi guru Non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik, besaran TPG meningkat dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan.

Direktur Jenderal GTK, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa kebijakan pencairan bulanan ini akan dilakukan secara bertahap dan melibatkan berbagai kementerian.

Namun, keberhasilan sistem ini juga sangat bergantung pada kecepatan pemerintah daerah dalam mengusulkan data tepat waktu, termasuk laporan kinerja sekolah dan validasi administrasi guru.

Tahapan Sebelum SKTP Terbit

TPG tidak dapat dicairkan tanpa adanya SKTP. Karena itu, proses penerbitannya menjadi tahap paling penting dalam pencairan tunjangan.

Tahapan yang harus dilalui meliputi:

Jika SKTP belum terbit, maka proses pencairan tidak dapat dilanjutkan.

Setelah SKTP Terbit, Dana Belum Langsung Cair

Banyak guru mengira bahwa setelah SKTP terbit, dana TPG akan langsung masuk ke rekening. Padahal, prosesnya masih berlanjut melalui mekanisme transfer ke daerah, khususnya bagi guru ASN daerah.

Pemerintah daerah memiliki peran penting, yaitu menerima transfer dana dari pusat, memproses administrasi internal seperti SP2D, dan mentransfer dana ke rekening masing-masing guru.

Kecepatan pencairan bisa berbeda di setiap daerah tergantung kesiapan administrasi, kelengkapan data guru, koordinasi antarinstansi, dan proses internal pencairan anggaran.

Karena itu, jika ada daerah yang lebih cepat mencairkan TPG, bukan berarti daerah lain tertinggal secara nasional, melainkan karena perbedaan proses administrasi.

Hal yang Perlu Dilakukan Guru

Di masa menunggu pencairan, guru disarankan untuk memastikan status Info GTK benar-benar valid, mengecek kembali data Dapodik bersama operator sekolah, memantau informasi resmi dari dinas pendidikan, dan menghindari informasi yang belum jelas sumbernya.

Selama data sudah benar dan SKTP telah diterbitkan, guru hanya perlu menunggu proses transfer sesuai prosedur yang berlaku di daerah masing-masing.

TPG bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi juga bentuk penghargaan atas profesionalisme guru dalam menjalankan tugas pendidikan. (*/him)

Editor : Abdul Rochim
#SKTP 2026 #pencairan TPG guru #Info GTK 2026 #abdul mu'ti #tunjangan profesi guru