RADAR PATI - Kabar gembira menyambangi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.
Pemerintah memastikan anggaran sebesar Rp55 triliun telah disiapkan untuk penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, THR kali ini dipastikan akan dibayarkan secara penuh tanpa potongan iuran.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa secara teknis dana tersebut sudah siap disalurkan.
Namun, jadwal resmi pencairan masih menunggu kepulangan Presiden Prabowo Subianto dari kunjungan kerja luar negeri.
"Setelah Presiden pulang dari luar negeri, kemungkinan beliau yang akan mengumumkan. Saya belum tahu pasti karena masih dalam proses, namun dananya sudah siap," ujar Purbaya dalam keterangannya, Senin (23/2).
Komponen dan Skema Pembayaran
Besaran THR 2026 mencakup beberapa komponen penting, antara lain gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN di tingkat pusat, TNI-Polri, dan hakim.
Sementara itu, untuk ASN daerah (PNS dan PPPK daerah), besaran tunjangan akan mengikuti skema pusat namun tetap disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah. Adapun bagi pensiunan, THR yang diberikan setara dengan nilai uang pensiun bulanan.
Baca Juga: Efisiensi Anggaran, THR dan Gaji 13 PNS di Grobogan Berkurang hingga 50 Persen
Rincian Estimasi Besaran THR 2026
Berikut adalah ringkasan estimasi gaji pokok yang menjadi komponen utama THR berdasarkan golongan dan pangkat:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
-
Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
-
Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
-
Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
-
Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Gaji pokok PPPK diatur berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, dengan rentang terendah pada Golongan I (Rp1,9 juta) hingga tertinggi pada Golongan XVII (Rp7,3 juta).
3. Prajurit TNI & Anggota Polri Besaran gaji pokok TNI (PP No. 6/2024) dan Polri (PP No. 7/2024) disesuaikan menurut kepangkatan:
-
Tamtama: Rp1.775.000 – Rp3.197.700
-
Bintara: Rp2.272.100 – Rp4.355.400
-
Perwira Pertama: Rp2.954.200 – Rp5.163.100
-
Perwira Menengah: Rp3.240.200 – Rp5.663.000
-
Perwira Tinggi: Rp3.553.800 – Rp6.405.500
4. Pensiunan PNS Sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024, para pensiunan akan menerima THR dengan estimasi sebagai berikut:
-
Pensiunan Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
-
Pensiunan Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
-
Pensiunan Golongan III: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
-
Pensiunan Golongan IV: Rp1.748.096 – Rp4.957.008
Pemerintah berharap penyaluran THR ini dapat menjaga daya beli masyarakat dan memberikan dorongan positif bagi perekonomian nasional menjelang hari raya. (*)
Editor : Abdul Rochim