JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat suara terkait kabar operasi tangkap tangan (OTT) yang disebut-sebut terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
OTT itu menyeret nama Bupati Pati Sudewo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat membeberkan detail perkara maupun identitas pihak yang diamankan.
Namun, KPK memastikan akan segera memberikan penjelasan resmi kepada publik.
“Perkembangannya akan kami sampaikan,” kata Budi saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/1) seperti dikutip dari sumber Antara.
Ia menegaskan, seluruh informasi terkait siapa saja yang diamankan maupun pihak yang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif akan diumumkan secara terbuka.
“Kami akan sampaikan pada waktunya,” ujarnya singkat.
Sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki batas waktu maksimal 1 x 24 jam.
Batas waktu itu untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring dalam OTT tersebut, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.
Publik kini menanti kepastian resmi dari lembaga antirasuah itu. (*/him)
Editor : Abdul Rochim