KUDUS — Perkara dugaan penipuan penjualan tanah kavling di Desa Karangbener, Kecamatan Bae, resmi bergulir di Pengadilan Negeri Kudus.
Sebanyak 13 orang pembeli mengaku kehilangan dana dengan total mencapai Rp 1,38 miliar setelah terlibat transaksi jual beli kavling sejak 2020.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Tom Nuruddien, mantan aparatur sipil negara di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus yang telah diberhentikan tidak dengan hormat.
Kuasa hukum para pelapor, Dr. Mursito, SH, MH, mengungkapkan perkara bermula ketika terdakwa menawarkan sebidang tanah seluas kurang lebih 4.800 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 218 atas nama Soelastri Binti Sarman.
Tanah tersebut diklaim siap dipecah menjadi sejumlah kavling dan dipasarkan kepada masyarakat dengan janji proses balik nama sertifikat yang mudah dan cepat.
Untuk memperkuat kepercayaan calon pembeli, terdakwa menyebut sertifikat tanah telah dititipkan di kantor notaris/PPAT di wilayah Kudus.
Keyakinan itu mendorong para korban melakukan pembayaran secara bertahap sesuai kesepakatan, dengan nilai transaksi yang bervariasi mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah per orang.
“Jika diakumulasi, dana yang sudah diserahkan para korban mencapai Rp 1.386.000.000,” ujar Mursito sebelum sidang pemeriksaan saksi korban, Senin (15/12).
Permasalahan mulai terkuak pada pertengahan 2021. Sertifikat yang sebelumnya disebut berada di kantor notaris diketahui telah kembali dikuasai pemilik awal tanah.
Situasi tersebut membuat status kavling yang telah dijual kepada para pembeli menjadi tidak pasti dan menimbulkan keresahan.
Belakangan terungkap, tanah yang dipasarkan terdakwa belum sepenuhnya menjadi hak miliknya.
Bahkan, terdapat putusan pengadilan yang menyatakan lahan tersebut kembali ke pemilik semula lantaran kewajiban pembayaran belum tuntas.
Merasa dirugikan, para korban sempat berupaya menyelesaikan persoalan melalui jalur kekeluargaan dan mediasi.
Namun, karena janji pengembalian dana tidak pernah terealisasi, 13 korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah pada Mei 2023.
Setelah dinyatakan lengkap, berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan dan kini disidangkan di PN Kudus.
Mursito juga menyebut adanya indikasi bahwa dana pembayaran dari korban tidak digunakan untuk melunasi tanah yang dijanjikan.
“Berdasarkan keterangan penyidik, uang korban diduga dialihkan untuk pembelian tanah lain atau pembukaan kavling baru,” katanya.
Para korban, lanjut Mursito, pada dasarnya hanya berharap dana mereka bisa kembali.
“Langkah hukum ini ditempuh karena semua upaya damai tidak membuahkan hasil,” tegasnya.
Salah satu korban, Sc (57), warga Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, mengaku kasus ini berdampak besar secara finansial dan psikis.
Ia menegaskan seluruh korban menolak tawaran penggantian kavling lain karena tidak adanya jaminan kepastian sertifikat.
Dalam perkara ini, terdakwa dijerat Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP terkait penipuan dan/atau penggelapan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya. (dik/him)
Editor : Abdul Rochim