Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Buntut Korupsi Mentan Syahrul Yasin Limpo, Rumah Pengusaha Alsintan Pati Digeledah KPK

Abdul Rochim • Rabu, 13 Desember 2023 | 22:56 WIB

 

KORUPSI KEMENTAN: Kondisi rumah milik pengushaa alsintan yang digeledah KPK pada Minggu (10/12) lalu.
KORUPSI KEMENTAN: Kondisi rumah milik pengushaa alsintan yang digeledah KPK pada Minggu (10/12) lalu.

PATI, RADARPATI.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah mewah milik pengusaha alat pertanian (alsintan) di RT 2 RW 4 Desa Winong, Kecamatan/Kabupaten Pati pada Minggu (10/12) lalu.


Tak tanggung-tanggung, penggeledahan rumah dua lantai itu pun belangsung berjam - jam.

Dari informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Kudus, penggeledahan yang berlangsung tertutup itu dimulai pukul 12.45 hingga 15.39 WIB.

Diketahui, penggeledahan rumah milik pengusaha bernama Eri itu diduga berkaitan dengan dugaan keterkaitan korupsi yang menjerat Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan Direktorat Jenderal (Dirjen) Muhammad Hatta.

Ketua RT setempat, Tri Pujianto menuturkan, dirinya tak menampik bahwa yang bersangkutan memang memiliki perusahaan alsintan.


Meski demikian, dirinya mengaku tak tahu secara pasti terkait penggeledahan tersebut.

“Iya, memang punya perusahaan alat pertanian (alsintan). Lokasinya ada di Jalan Pati-Gembong,” katanya.

Sementara itu, setelah penggeledahan rumah berwarna hitam dan krem itu pun nampak lengang. Tak ada aktivitas berarti di lingkungan rumah tersebut.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (MH) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementeriannya pada Jumat (13/10) malam.

Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK menyusul Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono yang lebih dulu menghuni tahanan KPK sejak Rabu (11/10).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menerangkan, perbuatan korupsi tersebut bermula dari dilantiknya Kasdi Subagyono sebagai Sekjen Kementan dan Muhammad Hatta sebagai Direktur Alsintan Kementan.

"SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan ada pungutan dan setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga," ujarnya.

Atas perintah SYL, Kasdi dan Muhammad Hatta menugaskan bawahannya untuk memungut uang di lingkup pejabat eselon 1 dan eselon 2 Kementan.

Penyerahan uangnya, tunai, transfer rekening bank, serta pemberian barang dan jasa.
Uang setoran tersebut didapat dari mark up vendor di Kementan.

Johanis menjelaskan uang yang dikumpulkan rutin setiap bulan menggunakan pecahan mata uang asing berkisar USD4.000 (sekitar Rp 62 juta) sampai dengan USD10.000 (sekitar Rp 156 juta).

Uang inilah yang digunakan membayar cicilan kartu kredit dan angsuran pembelian mobil Alphard milik SYL.

"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sekitar Rp 13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan oleh tim penyidik," ujar Johanis.

Atas tindakan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*/khim/him)

 

KOMPAK: Kejari dan Cabdisdik Bojonegoro kompak kampanye antikorupsi. (IST/RDR.BJN)
KOMPAK: Kejari dan Cabdisdik Bojonegoro kompak kampanye antikorupsi. (IST/RDR.BJN)
Editor : Abdul Rochim
#yasin limpo #pati #korupsi #Alsintan