Nasional Pati Jateng Kudus Grobogan Rembang Blora Sepakbola Olahraga Feature Khazanah Life Style Entertainment Wisata Kuliner Muria Raya Tekno

Sempat SiLPA Rp 200 Miliar, DPRD Kudus Minta Serapan APBD Dikebut

Andika Trisna Saputra • Rabu, 15 Juli 2026 | 18:23 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan. (ANDIKA T/RADAR PATI)

Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan. (ANDIKA T/RADAR PATI)

KUDUS – DPRD Kabupaten Kudus mendorong pemerintah daerah mempercepat pelaksanaan program APBD agar manfaat anggaran dapat lebih cepat dirasakan masyarakat. 

Dorongan tersebut disampaikan usai DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kudus menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna, Rabu (15/7).

Meski Pemerintah Kabupaten Kudus kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), DPRD menilai masih ada sejumlah hal yang perlu dibenahi, terutama percepatan pelaksanaan program sejak awal tahun anggaran.

Ketua DPRD Kudus  Masan., mengatakan APBD selama ini selalu disahkan tepat waktu, bahkan sebelum tahun anggaran dimulai. Karena itu, menurutnya, tidak ada alasan pelaksanaan kegiatan tertunda hingga pertengahan tahun.

Baca Juga: Managemen segera Umumkan Pelatih Persiku Kudus, Tiga Kandidat Mencuat

"Semakin cepat APBD dijalankan, semakin cepat pula anggaran beredar di masyarakat. Dampaknya akan mendorong pertumbuhan ekonomi, menggerakkan usaha masyarakat, hingga membantu pengentasan kemiskinan," ujarnya.

Selain mempercepat serapan anggaran, DPRD juga meminta pemerintah daerah melakukan efisiensi belanja pada sektor yang kurang prioritas serta lebih agresif menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Masan mengungkapkan DPRD telah membentuk tim khusus untuk mengidentifikasi sumber-sumber pendapatan yang masih dapat dioptimalkan.

Upaya tersebut dinilai penting mengingat kapasitas fiskal daerah pada APBD 2026 diperkirakan masih terbatas akibat menurunnya Transfer ke Daerah (TKD).

"Kami ingin PAD terus meningkat sehingga APBD 2027 memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, baik pembangunan, bantuan hibah, maupun pelayanan publik," katanya.

Menanggapi besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 yang mencapai lebih dari Rp 200 miliar, Masan menjelaskan sebagian besar merupakan SiLPA terikat.

Seperti Dana BOS, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), serta dana transfer pemerintah pusat yang penggunaannya telah ditentukan.

Sementara itu, SiLPA bebas dinilai relatif kecil karena berasal dari efisiensi pelaksanaan kegiatan, termasuk sisa hasil pengadaan barang dan jasa. Dana tersebut masih dapat dimanfaatkan kembali sesuai prioritas pembangunan daerah.

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyatakan seluruh rekomendasi DPRD akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah.

Pemkab Kudus juga berkomitmen mempertahankan opini WTP melalui peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

"Kami akan menindaklanjuti seluruh masukan DPRD sebagai bagian dari evaluasi penyelenggaraan pemerintahan. Target kami tetap mempertahankan opini WTP dengan tata kelola yang semakin baik," kata Sam’ani. (dik/him)

Editor : Abdul Rochim
APBD Kudus 2025 WTP BPK DPRD Kudus Samani Intakoris pad kudus