KUDUS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus memperkuat upaya meningkatkan literasi demokrasi melalui kerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kudus.
Kolaborasi ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pendidikan Pemilih dan Pemanfaatan Layanan Informasi di Kantor KPU Kudus, Selasa (15/7).
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua KPU Kudus Ahmad Amir Faisol bersama Kepala Diskominfo Kudus Satria Agus Himawan yang mewakili Pemerintah Kabupaten Kudus berdasarkan surat kuasa dari Bupati Kudus.
Baca Juga: Penghayat Kepercayaan di Kudus Berkumpul, Terungkap Sejarah 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan
Kesepakatan tersebut menjadi tindak lanjut dari nota kesepahaman yang sebelumnya telah disusun kedua instansi.
Kepala Diskominfo Kudus Satria Agus Himawan mengatakan, sinergi antara Diskominfo dan KPU sebenarnya telah berlangsung dalam beberapa penyelenggaraan pemilu maupun pilkada.
Namun, dengan adanya PKS ini, kerja sama tersebut kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat.
"Selama ini kami sudah membantu penyebarluasan informasi kepemiluan melalui berbagai kanal komunikasi milik pemerintah daerah. Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, kolaborasi tersebut menjadi lebih terstruktur dan memiliki payung hukum yang jelas," ujarnya.
Menurut Satria, Diskominfo memiliki tugas mengelola sekaligus menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.
Karena itu, sosialisasi tahapan pemilu, pendidikan politik, hingga edukasi kepemiluan menjadi bagian dari layanan informasi yang dapat didukung pemerintah daerah.
Berbagai media komunikasi milik Pemkab Kudus akan dimanfaatkan untuk memperluas jangkauan informasi, mulai dari media sosial resmi, podcast, hingga Radio Suara Kudus sebagai Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL).
"Kami siap mendukung penyebaran informasi ketika dibutuhkan KPU. Sebaliknya, apabila pemerintah memerlukan dukungan KPU dalam kegiatan pendidikan pemilih, kerja sama ini menjadi dasar pelaksanaannya," katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Kudus Ahmad Amir Faisol menilai kolaborasi lintas instansi menjadi langkah strategis.
Terutama di tengah keterbatasan anggaran yang dihadapi berbagai lembaga.
Menurutnya, kerja sama akan membuat pelaksanaan program lebih efektif dan efisien dibandingkan jika masing-masing instansi berjalan sendiri.
"Yang terpenting adalah bagaimana kita bisa saling berkolaborasi. Program yang dikerjakan bersama tentu akan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat," ungkapnya.
Faisol menjelaskan, salah satu bentuk sinergi yang sudah berjalan adalah penyelenggaraan podcast bersama antara KPU dan Diskominfo.
Ke depan, kerja sama akan diperluas melalui siaran Radio Suara Kudus, media sosial pemerintah daerah.
Selain itu juga berbagai platform informasi lainnya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tahapan pemilu dan pilkada.
Dalam dokumen rencana kerja, ruang lingkup kolaborasi meliputi pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi, pengembangan konten edukasi publik, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan sarana dan prasarana, penanganan disinformasi terkait kepemiluan, hingga berbagai bentuk kerja sama lain yang mendukung tugas kedua instansi.
Perjanjian kerja sama tersebut berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Dengan sinergi ini, KPU dan Pemkab Kudus berharap penyebaran informasi kepemiluan semakin luas sehingga mampu mendorong terwujudnya pemilih yang cerdas, kritis, dan aktif berpartisipasi dalam setiap pesta demokrasi. (dik)