KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus menyiapkan anggaran sebesar Rp34,08 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) pada Juni 2026.
Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut akan diberikan kepada seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun PPPK paruh waktu.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Solechah, mengatakan pencairan gaji ke-13 direncanakan mulai 8 Juni 2026.
Baca Juga: Media Sosial Polres Kudus Jual HP dan Emas, Diretas?
Saat ini pemerintah daerah hanya menunggu proses penyaluran yang dilakukan secara serentak bersama daerah lain.
“Anggarannya sudah siap. Kami tinggal menunggu penyaluran karena biasanya dilakukan bersamaan dengan daerah lain,” ujarnya.
Djati menjelaskan, gaji ke-13 merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan ASN.
Waktu pencairannya yang berdekatan dengan tahun ajaran baru diharapkan dapat membantu memenuhi berbagai kebutuhan keluarga, terutama biaya pendidikan anak.
“Bagi ASN yang memiliki anak sekolah maupun kebutuhan rumah tangga lainnya, gaji ke-13 ini tentu bisa menjadi tambahan penghasilan yang membantu,” katanya.
Ia memastikan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kudus akan menerima gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun nominal yang diterima masing-masing pegawai berbeda karena disesuaikan dengan masa kerja.
ASN yang telah bekerja lebih dari satu tahun akan menerima gaji ke-13 secara penuh sesuai hak yang diterima.
Sementara bagi ASN yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, pembayaran dilakukan secara proporsional berdasarkan lama masa pengabdian.
“Kalau masa kerja sudah lebih dari satu tahun, maka gaji ke-13 dibayarkan penuh tanpa pengurangan,” jelas Djati.
Khusus PPPK paruh waktu, besaran gaji ke-13 yang diterima hanya sebesar 5/12 atau sekitar 42 persen dari gaji pokok.
Kebijakan tersebut diterapkan karena kelompok pegawai tersebut baru mulai bekerja sejak Januari 2026.
Saat ini terdapat 2.606 PPPK paruh waktu yang telah diangkat oleh Pemerintah Kabupaten Kudus.
Perhitungan hak gaji ke-13 mereka didasarkan pada masa kerja selama lima bulan, yakni Januari hingga Mei 2026.
“Karena pencairan dilakukan pada Juni, maka perhitungannya berdasarkan masa kerja sampai Mei. Nilainya dihitung lima bulan dibagi 12 bulan kemudian dikalikan gaji pokok yang diterima,” terangnya.
Dengan kesiapan anggaran tersebut, Pemkab Kudus berharap proses penyaluran gaji ke-13 dapat berjalan lancar sehingga seluruh ASN dapat memanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhan keluarga maupun keperluan pendidikan menjelang tahun ajaran baru. (dik/him)
Editor : Abdul Rochim