Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Penghapusan Honorer 2027 Picu Kecemasan Guru Non-ASN dan Ancaman Krisis Pengajar

Abdul Rochim • Rabu, 20 Mei 2026 | 06:02 WIB
 SEPI: Suasana SD 1 Adiwarno terlihat sepi tidak ada aktivitas siswa saat hari pertama masuk sekolah usai liburan akhir tahun.
SEPI: Suasana SD 1 Adiwarno terlihat sepi tidak ada aktivitas siswa saat hari pertama masuk sekolah usai liburan akhir tahun.

KUDUS – Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 menjadi penanda baru bagi nasib ratusan ribu guru honorer di Indonesia. 

Melalui aturan tersebut, pemerintah memastikan guru non-ASN masih diperbolehkan mengajar hingga akhir 2026. 

Namun, kebijakan itu sekaligus memunculkan kekhawatiran baru, terutama bagi guru yang belum tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024.

Baca Juga: Kudus Kekurangan 400 Guru, Sekolah Negeri Masih Andalkan Honorer

Kekhawatiran muncul karena mulai 2027 pemerintah akan menghapus istilah tenaga honorer sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Dalam SE yang ditandatangani Mendikdasmen, Abdul Mu’ti, pada 13 Maret 2026, disebutkan bahwa kebijakan penugasan guru non-ASN dilakukan untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran di sekolah negeri milik pemerintah daerah.

Berdasarkan data pendidikan per 31 Desember 2024, terdapat 237.196 guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah negeri daerah.

Mereka tetap diperbolehkan mengajar hingga 31 Desember 2026 dengan syarat terdaftar dalam Dapodik dan masih aktif bertugas.

Guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja akan menerima tunjangan profesi guru.

Sementara yang belum tersertifikasi akan mendapatkan insentif dari Kemendikdasmen. 

Pemerintah daerah juga diperbolehkan memberikan tambahan penghasilan sesuai kemampuan anggaran masing-masing.

Abdul Mu’ti menegaskan penghapusan istilah honorer merupakan konsekuensi pelaksanaan UU ASN.

Menurutnya, aturan tersebut sebenarnya direncanakan berlaku penuh pada 2024, tetapi implementasinya baru efektif dimulai pada 2027.

Pemerintah, lanjut dia, mengupayakan seluruh guru memperoleh sertifikasi. Sedangkan guru yang belum lolos sertifikasi akan diarahkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Baca Juga: Panduan Login EMIS 4.0 Kemenag Terbaru 2026 untuk Operator dan Guru Madrasah

Kebijakan tersebut kini menjadi perhatian DPR RI. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengatakan pihaknya akan memanggil Mendikdasmen dalam rapat kerja untuk membahas polemik guru non-ASN.

Di lapangan, banyak guru honorer mulai dihantui ketidakpastian. Salah satunya dialami Moh Abbas, guru honorer di SMP Negeri 1 Ambunten, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Setelah 15 tahun mengabdi, Abbas mengaku mulai kehilangan harapan karena berkali-kali gagal lolos seleksi PPPK, meski telah memenuhi syarat masa kerja dan sertifikasi.

Menurut Abbas, sebagian guru dengan masa kerja lebih singkat justru lolos menjadi PPPK Paruh Waktu.

Saat ini masih ada sekitar 464 guru honorer di Kabupaten Sumenep yang menunggu kepastian status dari pemerintah pusat.

Keresahan serupa juga dirasakan ribuan guru honorer di Ponorogo yang belum masuk Dapodik.

Ketua Forum Guru Tidak Tetap (GTT) Ponorogo, Mafud Danuri, menyebut sekitar 1.000 guru honorer belum tercatat dalam sistem pendidikan nasional meski telah lama mengajar.

Menurutnya, akses masuk Dapodik sudah ditutup sejak 2020 sehingga banyak guru tidak bisa mengikuti program PPPK maupun sertifikasi.

Para guru hanya berharap bisa masuk Dapodik agar keberadaan mereka diakui pemerintah.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai penataan guru honorer memang diperlukan, tetapi pemerintah diminta tidak mengabaikan guru yang belum terdata di Dapodik.

Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, menegaskan penghapusan honorer bukan berarti pemberhentian massal, melainkan transisi status menjadi PPPK.

FSGI juga mengingatkan Indonesia berpotensi menghadapi krisis guru karena sekitar 70 ribu guru PNS pensiun setiap tahun.

Selain itu, perubahan status guru honorer dikhawatirkan membebani APBD daerah.

Di Kabupaten Kudus sendiri, kebutuhan guru SD dan SMP masih belum terpenuhi. Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kudus mencatat kekurangan sekitar 402 guru dari total kebutuhan 4.252 tenaga pendidik.

Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho, mengatakan jumlah guru yang tersedia saat ini baru sekitar 3.850 orang.

Kondisi itu membuat sejumlah sekolah negeri masih mempertahankan guru honorer demi menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan.

Disdikpora Kudus kini melakukan pemetaan kebutuhan guru di setiap sekolah sambil menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait rekrutmen guru dan penyelesaian status tenaga honorer. (san)

Editor : Abdul Rochim
#penghapusan honorer 2027 #guru non-ASN #disdikpora kudus #guru honorer #PPPK Paruh Waktu