KUDUS – Polsek Kudus Kota mengungkap praktik peredaran minuman keras (miras) dengan modus baru yang cukup meresahkan.
Miras dikemas menyerupai minuman biasa dengan istilah “Es Moni” dan dijual di angkringan kawasan Kompleks Kuliner Pasar Kliwon, Desa Rendeng.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan “Lapor Pak Kapolsek”.
Baca Juga: Investasi Hotel Bintang Lima di Kudus Mulai Kantongi Izin
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penggerebekan pada Jumat dini hari (27/3) sekitar pukul 01.30 WIB di salah satu angkringan yang diduga menjual miras secara terselubung.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi mendapati empat remaja tengah mengonsumsi minuman beralkohol. Ironisnya, sebagian dari mereka masih berstatus pelajar SMP bahkan SD.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita 20 botol miras berbagai merek seperti Iceland, Congyang, dan Arak Bali.
Modus yang digunakan yakni mencampur alkohol dengan minuman energi sachet atau susu kental manis, kemudian dikemas dalam bentuk minuman dingin yang dikenal dengan istilah “Es Moni”.
Baca Juga: Dinas PUPR Perketat Pengawasan Proyek Galian Fiber Optik di Kudus, Ini Masalahnya
Cara ini diduga digunakan untuk mengelabui petugas sekaligus menarik minat kalangan remaja.
Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir peredaran miras di wilayah Kudus.
Ia menekankan bahwa Kabupaten Kudus menerapkan aturan ketat dengan kebijakan nol persen alkohol sebagaimana diatur dalam KUHP Baru dan Perda Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2004.
Pemilik angkringan berinisial L (34) bersama empat remaja yang ditemukan di lokasi langsung diamankan ke Mapolsek Kudus Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim.
Para pelaku terancam sanksi sesuai Pasal 3 ayat 2 Perda No. 12 Tahun 2004 yang melarang produksi, penyimpanan, peredaran, penjualan, maupun konsumsi minuman beralkohol di wilayah Kudus.
Polisi juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar tidak mencoba mengedarkan miras dalam bentuk apa pun karena akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak agar tidak merusak moral generasi muda dengan praktik ilegal tersebut.