Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Gerak Cepat Pembentukan Kopdes Merah Putih, Desa Diinstrusikan Segera Gelar Musdes

Galih Erlambang Wiradinata • Senin, 5 Mei 2025 | 23:19 WIB
Ilustrasi Pelayanan Di Kantor Balai Desa
Ilustrasi Pelayanan Di Kantor Balai Desa

KUDUS, RADARPATI.ID - Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Kudus tengah disiapkan oleh pemerintah desa setempat.

Mereka tengah menggelar musyawarah desa terkait pembentukan koperasi atas intruksi pemerintah pusat.

Diketahui, pembentukan koperasi ini berdasarkan pada Instruksi presiden (Inpres) Instruksi Nomor 9 Tahun 2025 tertanggal 17 April 2025 dan Surat Edaran Nomor 1 tahun 2025 tentang tata cara pembentukan Kopdes Merah Putih yang dikelurkan oleh Menteri Koperasi pada 18 Maret 2025 lalu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana menyatakan, telah menindaklanjuti Inpres tersebut dan edaran dari Kementerian Koperasi.

Dia menambahkan, sesuai regulasi tersebut pemerintah daerah diminta menyiapkan Musdes yang diselenggarakan oleh pemerintah desa.

Dari hasil Musdes tersebut nantinya akan terindentifikasi potensi ekonomi yang ada di desa-desa untuk dimunculkan.

”Jadi kami siapkan 132 di Kudus dan 9 kelurahan juga diminta untuk membentuk Kopdes,” katanya.

Terkait lauching Kopdes Merah Putih ini rencananya akan dilaksanakan serentak pada 12 Juli 2025 mendatang.

Terkait kesiapan, kata Famny mengaku, seluruh desa telah siap melaksanakan Musdes.

Sementara bentuk usaha yang bisa digali dan dimunculkan dicontohkan Famny berupa produk pertanian.

Desa yang memiliki Gabungan kelompok tani (Gapoktan) berpotensi membuat Kopdes Merah Putih.

”Mereka sudah mempunyai gudang dan infrasturktur pendukung lainnya. Selain itu ada jenis berupa bidang kesehatan atau apotek,” katanya.

Sebelum melangkah jauh, susunan kepengurusan anggota Kopdes Merah Putih diharapkan bisa terbentuk segera.

Famny juga mendorong, jika pun desa belum siap membentuk Kopdes, legalitas hukum organisasi bisa diurus terlebih dahulu.

”Harus berbadan hukum dulu minimal, ketika itu tak dilaksanakan dikhawatirkan akan terjadi permasalahan di kemudian hari,” katanya.

Sementara terkait pendanaan Kopdes ini sumber anggarannya bersumber dari APBN maupun APBD.

Untuk porsi anggaran per Kopdes, Famny belum mengetahui secara pasti jelasnya. (gal/amr)

Editor : Syaiful Amri
#musdes #kudus #dinas pmd kudus #Kopdes Merah Putih #Inpres #desa