Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Empat Tersangka Pengeroyokan di Kudus hingga Tewas Diringkus, Satu Orang Masih Diburu Polisi

Galih Erlambang Wiradinata • Jumat, 14 Juni 2024 | 02:28 WIB

 

BURON DIBURU: Polisi menunjukkan barang bukti senjata tajam kasus pengeroykan di Desa Medini, Undaan, Kudus. (GALIH ERLAMBANG W/RADARPATI.ID)    
BURON DIBURU: Polisi menunjukkan barang bukti senjata tajam kasus pengeroykan di Desa Medini, Undaan, Kudus. (GALIH ERLAMBANG W/RADARPATI.ID)  

 

JEKULO, Radar Kudus – Empat tersangka pengeroyokan di Desa Medini, Kecamatan Undaan yang menewaskan R, 16 warga Kecamatan Undaan berhasil diringkus polisi.

Sementara satu tersangka saat ini belum tertangkap dan masih diburu polisi.

Pada gelar perkara tersebut, dua tersangka dihadirkan berinisial J dan A.

Sementara dua tersangka yang masih anak-anak RK dan MR telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kudus. Sementara satu pelaku berinisial R masih dalam pengejaran polisi.

Dari kasus pembacokan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah alat bukti. Antaralain, parang, celurit, dan gergaji yang terbuat dari baja ringan.

Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, kronologi pembacokan ini bermula saat korban R sedang nongkrong di depan rumahnya.

Para pelaku datang ke rumah korban dengan menggeber motor yang mereka tunggangi.

Melihat hal itu, korban sempat panas dan terpancing. R kemudian mengejar para pelaku hingga di wilayah Desa Medini, Undaan. Di sana, korban sudah dihadang 11 orang.

”Dari 11 orang tersebut tidak melakukan semuanya. Pelaku hanya lima orang,” katanya.

R yang dihadang pelaku melakukan perlawanan. Namun nahas, R terkena lemparan senjata tajam celurit dari pelaku. Celurit yang dilempar tersangka tersebut mengenai pundak korban.

”Pelaku ada yang melempar batu, senjata tajam. Ada juga yang mengenai korban. Korban dibacok oleh inisal A,” katanya.

Usai nyawa R meregang, para pelaku mencoba melarikan diri. Kurang dari 1x24 jam keempat pelaku berhasil diringkus polisi.

Dua pelaku diamankan di wilayah Undaan. Sementara dua lainnya dibekuk di Boyolali bersama tim gabungan.

Sementara menurut keterangan pelaku yang dihadirkan, tahanan bernomor 79 mengungkapkan berperan melempar batu.

Tersangka menceritakan, konflik bermula korban sempat melawan rekan-rekannya.

”Kalau saya berperan melempar celurit, itu celurit teman saya. Pada saat melempar kena punggung korban,” ungkap tersangka berinisia A.  

Atas perbuatan tersangkan, polisi mengenakan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Dari pemberitaan sebelumnya, nyawa R meregang nyawa pada Selasa (21/5) dini hari.

Korban ditemukan tewas tergeletak di jalan turut Desa Medini. Keesokan harinya polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi korban tewas. (gal/him)

 

 

 

 

 

Editor : Abdul Rochim
#kudus #pengeroyokan #tewas