KUDUS, RADARPATI.ID - Kejelasan peraturan bupati (Perbup) untuk menindaklanjuti Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas masih abu-abu.
Namun, legislatif mengklaim jika tahun ini sudah ada penyandang disabilitas yang terlibat ke dalam dunia politik (nyaleg, Red).
Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Kudus Achmad Yusuf Roni mengatakan, pada saat menyusun Perda pihaknya juga melibatkan pihak penyandang disabilitas.
Sehingga penyandang disabilitas diharapkan tidak hanya menjadi objek pembahasan visi misi semata.
Namun juga menjadi subjek untuk mengambil kebijakan.
"Tahun ini sudah mulai terlihat. Ada keterlibatan aktif dari penyandang disabilitas untuk meramaikan kontestasi Pemilu. Ada dua orang yang jadi calon legislatif DPRD Kudus," ujarnya.
Dengan adanya keterlibatan aktif itu, pihaknya berharap hal itu menjadi salah satu cara mendayagunakan pihak penyandang disabilitas.
Tak harus terjun di dunia politik, namun juga bisa berdaya di bidang yang lain.
“Kami akan mendorong penyelenggara, untuk mempersiapkannya dengan baik, khususnya terkait sarprasndan teknis saat proses pemilihan nanti.
Sehingga mereka nyaman untuk menggunakan hak pilihnya," ungkap anggota Komisi B DPRD Kudus itu.
Menengok pengalaman pada 2018, dia mengklaim jika penyandang disabilitas sudah aktif. Apalagi mereka dinilai sudah melek politik. (ark/mal)
Editor : Alfian Dani