Nasional Pati Jateng Kudus Grobogan Rembang Blora Sepakbola Olahraga Feature Khazanah Life Style Entertainment Wisata Kuliner Muria Raya Tekno

ESDM Minta Tambang Ilegal di Jepara Dihentikan, Dua Mata Air Terbuka Akibat Penambangan

Fikri Thoharudin • Kamis, 16 Juli 2026 | 12:03 WIB
ANCAM CADANGAN AIR: Tambang galian c di Desa Pancur, Jepara ditutup, (15/7).
ANCAM CADANGAN AIR: Tambang galian c di Desa Pancur, Jepara ditutup, (15/7).

JEPARA – Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria meminta aktivitas tambang batu andesit tanpa izin di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara dihentikan. 

Penambangan tersebut dinilai berpotensi mengurangi cadangan air setelah membuka dua titik mata air akibat terpotongnya jalur aliran air bawah permukaan.

Kepala Seksi Geologi, Mineral, dan Batubara Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria, Sinung Sugeng Arianto, mengatakan aktivitas penambangan tidak boleh memotong jalur aliran air bawah tanah.

Baca Juga: DUH! Pengadilan Negeri Jepara Vonis Predator Seksual Jepara Lebih Ringan dari Tuntutan

Penambangan seharusnya dilakukan pada zona batuan kering agar tidak mengganggu sistem cadangan air.

"Yang mengandung air itu harus dihindari. Tempat yang diambil batunya seharusnya berada di zona kering. Jangan sampai memotong jalur aliran air bawah permukaan," ujar Sinung saat mendampingi inspeksi Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Rabu (15/7/2026).

Ia menjelaskan, ketika jalur aliran air bawah permukaan terpotong, mata air akan muncul ke permukaan sehingga cadangan air di wilayah yang lebih tinggi berpotensi berkurang.

 Kondisi tersebut dikhawatirkan memengaruhi ketersediaan air bagi masyarakat.

"Kalau tidak ada cadangan dari tempat lain, otomatis air di perkampungan maupun wilayah di atasnya bisa menjadi kekurangan air," katanya.

Menurut Sinung, jalur aliran air sebenarnya masih dapat dipulihkan melalui rekayasa teknis, seperti pembangunan bendungan.

Namun, upaya tersebut membutuhkan biaya yang sangat besar sehingga pencegahan menjadi langkah yang paling efektif.

Karena itu, pihaknya menegaskan area yang mengandung aliran air bawah permukaan tidak boleh dijadikan lokasi penambangan.

Selain persoalan lingkungan, Sinung menegaskan aktivitas pertambangan tanpa izin harus dihentikan.

Pelaku masih diberi kesempatan mengurus perizinan sepanjang lokasi tambang sesuai dengan tata ruang dan memenuhi persyaratan teknis yang berlaku.

Ia mengingatkan, aktivitas tambang ilegal dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sementara itu, Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB Kabupaten Jepara telah menutup lokasi tambang di Desa Pancur saat inspeksi pada Rabu (15/7/2026).

Pemerintah menegaskan, apabila aktivitas penambangan kembali dilakukan tanpa izin, pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penutupan lokasi tambang tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas sekaligus menjaga keberlanjutan cadangan air di kawasan sekitar. (fik)

Editor : Abdul Rochim
tambang ilegal Jepara Desa Pancur ESDM Kendeng Muria mata air Jepara tambang batu andesit