JEPARA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jepara menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Safiq (22), terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak asal Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan.
Putusan yang dibacakan pada Senin (13/7) itu lebih ringan lima tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 15 tahun penjara.
Selain pidana penjara, terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 100 juta. Apabila tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan kurungan selama 60 hari.
Majelis hakim juga membebankan restitusi kepada korban sebesar Rp 17,5 juta. Jika restitusi tidak dipenuhi, terdakwa harus menjalani tambahan kurungan selama satu bulan.
Baca Juga: Gagal Curi Motor di Jepara, Pemuda Asal Tayu Babak Belur Diamuk Warga
Jaksa Penuntut Umum Dian Mario mengatakan putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena masih terbuka upaya hukum banding.
"Ini baru putusan pertama," ujarnya.
Sebelumnya, Safiq dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta serta pembayaran restitusi kepada korban sebesar Rp 43,4 juta.
Mario menjelaskan, sebelum menjalani persidangan di PN Jepara, Safiq telah lebih dahulu divonis lima tahun penjara oleh PN Semarang dalam perkara serupa dengan korban dan lokasi berbeda.
Putusan yang dijatuhkan pada 9 Desember 2025 itu telah berkekuatan hukum tetap sehingga saat ini terdakwa tengah menjalani pidana tersebut.
Menurut Mario, hukuman yang dijalani Safiq nantinya bersifat akumulatif. Artinya, masa pidana dari putusan PN Semarang akan ditambah dengan putusan perkara di PN Jepara setelah berkekuatan hukum tetap.
"Tidak diambil yang paling lama. Kalau sudah inkrah, masa hukuman nanti ditambah, dari putusan PN Semarang lima tahun dan menunggu yang di Jepara berapa tahun," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan Polda Jawa Tengah, Safiq diduga melakukan kekerasan berbasis gender online (KBGO) dan eksploitasi seksual terhadap sedikitnya 31 anak dengan meminta foto maupun video bermuatan pornografi.
Korban berasal dari berbagai daerah, di antaranya Jepara, Semarang, Jawa Timur hingga Lampung, dengan rentang usia 12 hingga 18 tahun.
Penyidik juga menemukan tujuh korban anak yang diduga mengalami persetubuhan oleh terdakwa. Aksi tersebut dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk kamar kos di Desa Langon, Kecamatan Tahunan, dan penginapan di kawasan Telukawur yang disewa per jam.
Dalam perkara ini, Safiq dijerat sejumlah pasal berlapis, mulai dari KUHP, Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Pornografi, hingga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
JPU menegaskan, apabila di kemudian hari muncul korban lain yang melapor dan memenuhi unsur pidana, terdakwa masih dapat diproses dalam perkara baru. Hukuman yang diterima pun berpotensi bertambah karena dihitung secara akumulatif. (fik)
Editor : Abdul Rochim