JEPARA – Badan Gizi Nasional (BGN) disebut tidak melarang sekolah atau lembaga pendidikan yang memutuskan tidak mengikuti Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Namun, setiap lembaga yang memilih tidak menerima program tersebut diminta menyampaikan surat pernyataan sebagai dasar administrasi.
Hal itu disampaikan Koordinator Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Jepara, Muhammad Musthofa Wildan, menyusul polemik penolakan MBG yang disampaikan Pengasuh Ponpes Al Husna Mayong, KH Ahmad Mundhoffar.
Baca Juga: Kendaraan Nunggak Pajak Tetap Bisa Beli BBM Subsidi, SPBU Jepara Pastikan Layanan Normal
Wildan menjelaskan, surat pernyataan tersebut akan menjadi dokumen resmi yang kemudian dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan Badan Gizi Nasional.
"Pada prinsipnya BGN tidak melarang apabila ada sekolah yang menolak MBG. Mekanismenya, sekolah membuat surat pernyataan bahwa tidak berkenan menerima MBG, kemudian kami laporkan kepada pimpinan secara berjenjang," ujarnya.
Ia menegaskan, penyampaian surat pernyataan bukan merupakan bentuk tekanan kepada sekolah atau lembaga pendidikan.
Dokumen tersebut hanya digunakan sebagai dasar administrasi agar BGN memiliki data resmi mengenai lembaga yang memilih tidak mengikuti program MBG.
Menurut Wildan, pihaknya tetap menghormati keputusan masing-masing sekolah maupun pondok pesantren.
Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur agar pelaksanaan program tetap terdokumentasi dengan baik.
Selain itu, SPPG Jepara akan terus menjalankan arahan dari BGN dan melaporkan perkembangan pelaksanaan MBG di daerah.
Saat ini, terdapat 199 titik dapur MBG di Kabupaten Jepara yang telah memiliki kepala SPPG.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 165 dapur telah atau sedang beroperasi.
Sebelumnya, sebanyak 25 dapur sempat berhenti beroperasi akibat keterlambatan pencairan dana.
Sedangkan tujuh dapur lainnya ditutup karena instalasi pengolahan air limbah (IPAL) tidak memenuhi standar.
Meski demikian, pengembangan program MBG di Jepara tetap berlanjut.
Wildan menyebut telah disiapkan sekitar 40 calon titik dapur baru untuk mendukung perluasan layanan.
Ia juga menjelaskan, dana operasional MBG disalurkan langsung kepada yayasan pengelola SPPG untuk satu periode pelaksanaan.
Saat ini, satu periode pendanaan digunakan untuk operasional selama 12 hari atau dua pekan dengan jadwal distribusi Senin hingga Sabtu. (fik)