JEPARA — Kenaikan nilai tukar dollar Amerika Serikat terhadap rupiah dinilai belum memberikan dampak besar terhadap ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor industri Kabupaten Jepara, khususnya industri padat karya.
Aliansi Buruh Kabupaten Jepara menyebut sebagian besar perusahaan ekspor di daerah tersebut masih dalam kondisi stabil karena permintaan produk ekspor tetap tinggi.
Industri furnitur dan garmen disebut tidak terlalu terdampak fluktuasi kurs karena mayoritas bahan baku berasal dari dalam negeri.
Baca Juga: DOLAR NAIK! Eksportir dan Jasa Pengiriman Kontainer di Jepara Berbunga-bunga
Pembina Aliansi Buruh Jepara, Murdiyanto, mengatakan tingginya penggunaan komponen dalam negeri membuat perusahaan ekspor di Jepara lebih tahan terhadap gejolak nilai tukar.
Menurutnya, dampak kenaikan dollar kemungkinan lebih dirasakan perusahaan yang masih bergantung pada bahan impor, seperti sektor otomotif.
Ia mencontohkan perusahaan pemasok komponen otomotif yang menggunakan material impor dalam jumlah besar.
Hingga kini, serikat buruh mengaku belum menerima laporan adanya gelombang PHK besar di sejumlah perusahaan di Jepara.
Meski demikian, perkembangan ekonomi tetap dipantau, terutama memasuki kuartal kedua tahun 2026.
Di sisi lain, kalangan buruh mulai bersiap membahas Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk tahun mendatang.
Pembahasan awal diperkirakan dimulai pada Juni hingga Juli 2026 melalui forum tripartit yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Masing-masing serikat pekerja saat ini tengah menyusun usulan sektoral sebelum dibahas bersama dalam forum tersebut.
Diperkirakan sekitar 50 ribu buruh lintas perusahaan tergabung dalam jaringan serikat pekerja di Jepara.
Meski dampak kurs dollar belum terlalu terasa di sektor industri, buruh mengkhawatirkan kenaikan harga kebutuhan pokok dan bahan bakar minyak yang dapat memengaruhi daya beli pekerja. Kar
ena itu, pertengahan tahun dinilai menjadi momentum penting untuk melihat perkembangan harga di pasaran.
Serikat buruh juga menilai kebijakan UMSK tetap relevan diterapkan seperti tahun sebelumnya.
Pada 2025, sektor industri suku cadang kendaraan bermotor menjadi yang tertinggi dengan nilai UMSK mencapai Rp 2,94 juta, disusul industri pakaian jadi dan alas kaki.
Sementara itu, UMK Jepara tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.756.501 atau naik 5,6 persen dibanding tahun sebelumnya. (fik)