JEPARA — Kuasa hukum AJ, Nur Ali, membantah tudingan bahwa kliennya menyetubuhi santriwatinya sendiri.
Pernyataan itu disampaikan pada Senin (23/2), didampingi timnya: Muhammad Abdur Rozak, Syarif Hidayatullah, dan Ali.
AJ, yang merupakan pimpinan pondok pesantren di salah satu desa di Kecamatan Tahunan, Jepara.
Sebelumnya dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap santriwatinya hingga 25 kali dalam rentang April–Juli 2025.
Namun Nur Ali menegaskan, tuduhan tersebut tidak benar.
Ia bahkan menyebut kliennya telah mengalami impotensi atau lemah syahwat selama lima hingga tujuh tahun terakhir.
“Pak Yai ini terkena fitnah,” ujarnya.
Menurutnya, pihaknya telah melakukan tabayyun dan penelusuran atas peristiwa tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa santriwati yang melapor sebenarnya telah dikeluarkan dari pondok sejak 29 Mei 2025 karena melanggar sejumlah aturan.
Namun yang bersangkutan baru meninggalkan pondok pada 26 Juli 2026.
Santriwati itu, lanjutnya, diberhentikan sebagai murid sekaligus pengurus lantaran melakukan pelanggaran disiplin berat.
Di antaranya disebut kerap keluar masuk pondok membawa laki-laki pada malam hari, menentang saat ditegur, serta beberapa kali memasuki ruang privat pimpinan pondok meski telah dilarang.
Nur Ali menyebut ruang gudang air minum dalam kemasan menjadi salah satu tempat pribadi kliennya untuk menyendiri.
Meski terdapat larangan masuk, kata dia, santriwati tersebut tetap mendatangi ruangan itu dan bahkan mencari AJ saat sedang berziarah.
Ia juga menuding adanya rekayasa foto dan percakapan. “Saat Pak Yai sedang foto, tiba-tiba santri itu ikut masuk,” katanya.
Lebih lanjut, Nur Ali mengaku telah menelusuri dan menemukan fakta bahwa ada pria berinisial IM (20) dan KN (19) yang disebut pernah berhubungan badan dengan pelapor.
Keduanya, menurutnya, telah membuat surat pernyataan.
“IM dan KN mengaku pernah berhubungan badan dengan santriwati itu. Jadi Pak Kiai ini difitnah,” tegasnya.
Nur Ali juga mempertanyakan proses visum yang baru dilakukan pada Januari 2026.
Padahal dugaan kejadian disebut terjadi sejak April 2025. Ia menilai jarak waktu tersebut terlalu lama.
“Kalau memang terjadi April 2025, kenapa visumnya baru Januari 2026? Seharusnya segera dilakukan,” ujarnya.
Di sisi lain, kuasa hukum korban, Erlinawati, memberikan keterangan berbeda.
Ia menyebut kliennya tidak pulang dari pondok atas permintaan AJ sendiri, bahkan tetap diminta mengajar dan menjalankan tugas sebagai pengurus.
Menurut Erlinawati, korban kerap dipanggil ke ruang pribadi pimpinan pondok dengan dalih mendaras Alquran bersama santriwati lain secara bergantian.
Saat giliran korban membaca, dugaan perbuatan itu terjadi.
Ia juga menyatakan korban dipaksa melayani meski sedang menstruasi, serta diminta mandi junub setelahnya dengan alasan membawa berkah.
Erlinawati membantah keras klaim bahwa korban pernah berhubungan badan dengan IM maupun KN.
“Tahu orangnya, tapi tidak pernah komunikasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, proses hukum masih berjalan dan berbagai bukti, termasuk foto serta percakapan, telah diserahkan kepada penyidik.
Kasus ini kini masih dalam penanganan aparat penegak hukum. (fik)
Editor : Abdul Rochim