JEPARA — Deretan barang bukti memenuhi meja saat Polres Jepara menggelar konferensi pers, Rabu (11/2) sore.
Botol plastik berbagai ukuran, jeriken besar, galon air mineral, etanol, susu sachet, minuman energi, hingga peralatan seperti corong dan saringan.
Barang bukti itu dipamerkan sebagai bagian dari pengungkapan kasus miras gingseng oplosan yang menewaskan enam orang.
Perkara tersebut kini memasuki tahap penyidikan lanjutan.
Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto menjelaskan, para tersangka diduga berperan aktif dalam proses peracikan minuman oplosan yang berujung fatal.
Meski bahan baku yang digunakan dapat dibeli secara legal, pencampuran dengan komposisi tertentu dinilai membahayakan kesehatan.
“Mereka secara sadar memproduksi minuman dengan mencampur bahan yang tak sesuai standar. Inilah yang menyebabkan dampak serius,” jelasnya.
Tersangka utama adalah MR alias Pongi (49), pemilik tempat usaha di Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakis Aji. Ia diduga menjadi peracik utama.
S alias Kancil (31), warga Desa Mambak, berperan sebagai pengantar bahan baku.
Sementara ESW (33), warga Desa Slagi, membantu proses pencampuran.
ESW sendiri meninggal dunia pada Selasa (10/2) malam saat dirawat di RS Graha Husada.
Satu nama lain, HN, yang diduga memasok alkohol, masih dalam pencarian aparat.
Rangkaian peristiwa bermula pada Jumat (6/2) ketika dua jeriken alkohol dipesan dan dikirim ke lokasi usaha.
Minuman hasil racikan itu kemudian dijual dan dikonsumsi sejumlah warga dalam beberapa hari berikutnya.
Akibatnya, delapan orang terdampak, enam di antaranya meninggal dunia dalam rentang waktu 9–10 Februari.
Korban mengalami gejala serupa, seperti muntah hebat, sesak napas, dada terasa panas, hingga gangguan penglihatan sebelum akhirnya meninggal.
Beberapa korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit, namun tak tertolong.
Dua orang lainnya hingga kini masih dirawat intensif karena mengalami gangguan pernapasan dan kondisi fisik yang menurun.
Dari lokasi, polisi menyita dua jeriken berkapasitas 20 liter, galon air mineral, belasan botol plastik, alat penyaring, pompa, teko takaran, ember, gelas gantung, serta bahan tambahan seperti susu kental manis, madu rasa, dan minuman energi.
Kapolres menegaskan, meski bahan-bahan tersebut tidak dilarang secara hukum jika berdiri sendiri, pencampuran tanpa standar kesehatan dapat melanggar aturan pidana maupun perlindungan konsumen.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan masih menunggu hasil uji laboratorium forensik untuk memastikan kandungan campuran serta penyebab pasti kematian para korban.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP terbaru, Undang-Undang Kesehatan, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Proses hukum terus berjalan dan akan kami kembangkan sesuai temuan penyidikan,” tutup Kapolres. (fik/him)
Editor : Abdul Rochim