JEPARA – Pondok Pesantren Al Goib yang berlokasi di Dukuh Buaran, Desa Karangrandu, Kecamatan Pecangaan, Jepara, dipastikan belum mengantongi izin resmi.
Pesantren ini diketahui dikelola Ahmad Rifai.
Sosok itu yang belakangan menjadi perhatian publik karena memimpin kegiatan zikir dan tahlilan Jamaah Mujahadah Tauhid Eyang Semar Sabdo Palon di kawasan Candi Prambanan.
Baca Juga: KRONOLOGI 11 Siswa SDN 2 Jatibarat Jepara Keracunan Jajanan Mi
Nama Pondok Pesantren Al Goib belum tercatat sebagai lembaga pesantren yang mengajukan pendirian ataupun memperoleh legalitas.
Ini berdasarkan penelusuran pada sistem resmi Kementerian Agama
Akses menuju lokasi pesantren cukup terpencil, sekitar setengah jam perjalanan dari pusat Kota Jepara atau sekitar sepuluh menit dari Pasar Pecangaan.
Secara fisik, bangunan pondok tampak sederhana dan bersifat semipermanen.
Struktur utamanya tersusun dari kayu dan bambu dengan luas kurang lebih 4x10 meter.
Di dalam ruangan utama, terdapat berbagai ornamen yang mencerminkan identitas komunitasnya.
Mulai dari gong bertuliskan “Mujahadah Tauhid Eyang Semar Sabdo Palon”, bendera Palestina, hingga figur wayang Semar berbahan kulit yang dipajang dalam bingkai.
Aktivitas mujahadah dilaporkan rutin digelar di lokasi tersebut.
Dalam setiap pertemuan, jumlah peserta berkisar antara 20 hingga 40 orang.
Namun secara akumulatif, jamaah yang terlibat bisa mencapai lebih dari 100 orang.
Terpisah, Seksi Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Zainuri, menegaskan bahwa lembaga yang disebut sebagai Ponpes Al Goib tidak terdaftar secara administratif.
Ia menyebutkan bahwa di Desa Karangrandu memang tercatat satu pesantren lain.
Yakni Pesantren Tarbiyatul Aitam di RT 2/RW 2, namun aktivitasnya saat ini tidak aktif dan tidak diperbarui datanya.
“Untuk Pondok Al Goib, tidak ada pengajuan maupun pendaftaran di sistem kami,” tegas Zainuri.
Ia memaparkan, secara keseluruhan terdapat 251 pondok pesantren di Kabupaten Jepara yang tersebar di berbagai kecamatan.
Jumlah terbanyak berada di Kecamatan Kedung sebanyak 37 pesantren.
Disusul Bangsri 32, Tahunan 29, Batealit 24, Donorojo 22, Kalinyamatan dan Pecangaan masing-masing 16.
Lalu, Mayong 18, Welahan 14, Nalumsari 12, Mlonggo 11, Jepara Kota sembilan, Pakis Aji tiga, Keling dua, dan Kembang enam.
Dari jumlah tersebut, 35 pondok tercatat tidak aktif memperbarui data.
Total santri di seluruh pesantren tersebut mencapai 25.665 orang, terdiri dari 12.333 santri perempuan dan 13.332 santri laki-laki, dengan mayoritas berada pada rentang usia SMP hingga SMA.
Namun demikian, data ini bersifat dinamis dan dapat berubah mengikuti perkembangan masing-masing lembaga.
Zainuri menambahkan, pendirian pondok pesantren tidak bisa dilakukan secara sederhana karena harus memenuhi berbagai persyaratan ketat.
Ketentuan tersebut meliputi kepemilikan izin bangunan, asrama santri, ruang belajar, aula, pengasuh, santri mukim, hingga kegiatan pembelajaran kitab kuning.
Selain itu, saat ini pendirian pesantren juga berada dalam kebijakan moratorium.
Rencana pembukaan kembali pendaftaran pendirian pondok pesantren disebut akan dilakukan pada awal 2026 dengan mekanisme pendaftaran triwulanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Abdul Rochim