MAYONG, RADARPATI.ID – Polres Jepara berhasil membubarkan pesta minuman keras (miras) di areal persawahan Desa Tigajuru, Kecamatan Mayong, kemarin (3/9) dini hari.
Pesta miras itu diikuti sejumlah remaja. Oleh polisi, mereka langsung diberikan teguran.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasi Humas Iptu Rusiyanto
mengatakan, pesta Miras tersebut diketahui oleh pihak kepolisian karena adanya laporan
warga.
Baca Juga: TPK Kradenan Terbakar Diduga Dari Putung Rokok
”Area persawahan itu kabarnya sering menjadi tempat berkumpul remaja, yang sering melakukan pesta miras, sehingga membuat resah warga desa setempat,” katanya kemarin.
Sebab itu, pihaknya langsung memerintahkan Bhabinkamtibmas Polsek Mayong Aipda M
Syaifuddin bersama Babinsa terjun untuk membubarkan pesta miras itu.
”Kepada anak remaja yang sedang melakukan pesta minuman keras di area persawahan tersebut diberi teguran.
Baca Juga: Buka 208 Formasi CPNS, Dokter Spesialis Kosong Pendaftar Begini Penjelasan BKD Blora
Ini dilakukan dalam rangka cipta kondisi jelang Pilkada serentak 2024,” ujarnya.
Kepada para remaja itu, polisi juga memberi peringatan bila kembali menggelar pesta miras lagi, akan dibawa ke kantor polisi dengan menghadirkan orang tua masing-masing.
Di sana, mereka akan diminta membuat surat pernyataan, sekaligus melaporkan kepada sekolahnya.
Baca Juga: Rebo Wekasan, Warga Jepang di Kudus Bagikan 10 Ribu Air Salamun
”Kami prihatinan maraknya penggunaan minuman keras di kalangan anak remaja. Kami mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu penegakan hukum dan memberikan pembinaan kepada para remaja,” tandas Rusiyanto kemarin. (rom)
Editor : Abdul Rochim