JEPARA – Tongkang pengangkut batu bara yang ditarik Tug Boat (TB) Transpower 215 kandas di perairan utara Jepara setelah mengalami kebocoran dan kemiringan saat berlindung di sekitar Pulau Panjang.
Insiden tersebut mengakibatkan ribuan ton batu bara tumpah ke laut dan mencemari lingkungan perairan.
Kepala Stasiun Radio Pantai (SROP) Jepara Distrik Navigasi Semarang Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Edi Pitono, menjelaskan kejadian bermula pada Jumat (26/6) sekitar pukul 07.35 WIB.
Baca Juga: ESDM Minta Tambang Ilegal di Jepara Dihentikan, Dua Mata Air Terbuka Akibat Penambangan
Saat itu TB Transpower 215 sedang menarik tongkang YDB 6259/Santoso 06 dari Banjarmasin menuju Marunda dengan membawa 10 awak kapal.
Di tengah pelayaran, nahkoda melaporkan tongkang mengalami indikasi kebocoran sehingga meminta izin berlindung di perairan Jepara.
Menurut Edi, lokasi tersebut sebelumnya juga pernah digunakan kapal lain yang mengalami kendala serupa.
Saat berada di area perlindungan, kondisi tongkang justru semakin miring sehingga informasi itu segera diteruskan kepada otoritas pelabuhan dan Syahbandar untuk penanganan lebih lanjut.
"Cuaca saat itu bagus, angin bertiup dari tenggara dengan kecepatan sekitar 4–5 knot dan tinggi gelombang maksimal sekitar 0,5 meter," ujarnya saat ditemui di Kantor SROP Jepara, Kamis (16/7).
SROP Jepara kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta instansi terkait untuk memastikan posisi kapal terhadap kawasan konservasi laut.
Hasil pemetaan menunjukkan lokasi tongkang berada di luar kawasan konservasi laut. Titik kapal berada di perairan dengan kedalaman sekitar 10 meter dan berjarak sekitar 3,5 mil dari garis pantai Mororejo.
Selain melakukan pemantauan terhadap kapal yang kandas, SROP juga memastikan aktivitas pelayaran di sekitar lokasi tetap aman mengingat kawasan tersebut dilintasi Pipa Gas Kalimantan–Jawa (Kalija) serta memiliki sejumlah titik tambat labuh kapal.
Menurut Edi, lalu lintas pelayaran di perairan Jepara tergolong padat dengan ratusan kapal melintas setiap bulan, mulai dari kapal penumpang hingga kapal tunda dan tongkang.
"Kami hanya monitoring kapal yang keluar masuk dan melintas, termasuk memberikan arahan terkait zona keselamatan pelayaran," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara, Nexson Hasiholan Manullang, menyebutkan jumlah batu bara yang tumpah ke laut mencapai 7.221 ton.
Ia menjelaskan, penanganan pencemaran di wilayah laut menjadi kewenangan lintas instansi.
Pengelolaan kawasan laut hingga 12 mil berada di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sedangkan aspek pelayaran menjadi kewenangan Syahbandar dan UPT Pelabuhan.
"Kalau untuk kawasan konservasi laut menjadi kewenangan provinsi. DLH Kabupaten memiliki kewenangan yang terbatas, lebih banyak di wilayah daratan dan pesisir sesuai tata ruang," ujarnya.
Menurut Nexson, apabila telah dipastikan terjadi pencemaran lingkungan akibat kecelakaan kapal, maka pemilik kapal bertanggung jawab melakukan pemulihan melalui mekanisme asuransi yang dimiliki.
"Kalau sudah dipastikan terjadi pencemaran, maka pemilik kapal beserta pihak asuransinya yang bertanggung jawab terhadap penanganan dan pemulihan," pungkasnya. (fik)