SEMARANG – Polda Jawa Tengah menerbitkan surat edaran yang mengatur tata cara anggota Polri memenuhi panggilan pemeriksaan dari kejaksaan.
Edaran tersebut menegaskan bahwa setiap personel yang diperiksa tetap wajib memenuhi panggilan, namun harus didampingi sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Surat edaran yang diterbitkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah itu memuat 10 poin arahan kepada seluruh jajaran.
Baca Juga: Mitra SPPG di Kudus Beberkan Isi Pemanggilan Kejari
Salah satunya mengatur agar anggota Polri tidak menghadiri pemeriksaan kejaksaan tanpa pendampingan resmi dari unsur terkait.
Dalam edaran tersebut juga disebutkan bahwa pemeriksaan diupayakan dilakukan di markas polres setempat dengan pendampingan dari Bidang Hukum (Bidkum), Propam, serta Inspektur Pengawas Daerah (Itwasda).
Selain mengatur mekanisme pendampingan hukum, surat edaran juga menginstruksikan seluruh jajaran untuk memperketat pengawasan di ruang pelayanan publik dan menghindari segala bentuk pelanggaran.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto membenarkan penerbitan surat edaran tersebut.
Menurutnya, edaran dibuat sebagai bentuk penataan administrasi dan pemberian pendampingan hukum bagi anggota yang menjalani pemeriksaan.
"Itu sebenarnya imbauan saja untuk jajaran. Pertama untuk tertib administrasi, kemudian untuk prosedur pendampingan hukum bagi anggota manakala ada proses pemeriksaan. Sebenarnya itu saja," ujar Artanto, Kamis (9/7).
Ia menegaskan tidak ada larangan bagi anggota Polri, termasuk yang menjadi pengelola maupun pengurus Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), untuk memenuhi panggilan dari kejaksaan.
"Nggak ada larangan. Intinya kita menghargai proses hukum yang berlangsung. Apabila ada anggota yang dilakukan pemeriksaan atau diambil keterangan, ini kan harus tetap didampingi oleh bidang hukum," jelasnya.
Terkait arahan memperketat pengawasan di pelayanan publik, Artanto mengatakan langkah tersebut bertujuan mencegah potensi pelanggaran yang dilakukan anggota saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Intinya kita ini sebenarnya membentengi pelayanan publik dari pelanggaran anggota. Melindungi dari anggota yang berpotensi melakukan pelanggaran. Karena pelayanan publik kan rawan," katanya.
Artanto juga membantah anggapan bahwa surat edaran tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri maupun Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Nggak ada kaitannya sama sekali. Ini kan surat sudah tiga hari yang lalu," tegasnya.
Surat edaran ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena diduga berkaitan dengan pemanggilan sejumlah pengurus atau pengelola SPPG Polri oleh kejaksaan.
Namun, Polda Jawa Tengah memastikan edaran tersebut murni bertujuan mengatur prosedur pendampingan hukum dan tertib administrasi bagi anggota. (*/him)