GROBOGAN – Jika bansos tiba-tiba hilang dari daftar penerima, mengajukan sanggahan menjadi jalan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masuk daftar terindikasi judi online (judol).
Namun, sanggahan yang diajukan belum otomatis membuat bantuan kembali.
Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Grobogan mencatat sebanyak 1.972 KPM telah mengajukan sanggahan atas indikasi judi online. Sanggahan tersebut dari 13.719 KPM se-Kabupaten Grobogan yang terindikasi judol hasil temuan PPATK.
Kepala Dinsos Grobogan Indri Agus Velawati mengatakan, masyarakat yang merasa tidak terlibat judi online dapat mengajukan sanggahan melalui pemerintah desa atau kelurahan dengan bantuan operator.
Pengajuan dilakukan melalui SIKS-NG maupun aplikasi Cek Bansos.
Menurutnya, mekanisme tersebut dinilai lebih cepat sekaligus memudahkan masyarakat.
"Datang ke kelurahan atau desa dengan operator desa. Mempercepat dan mempermudah. Jika petugas aktif, bisa dilakukan di sana. Bisa juga datang ke Dinsos langsung," ujar Indri.
Jika ke Dinsos, khusus kasus akun yang terindikasi judi online, masyarakat juga perlu melengkapi pengajuan dengan surat pernyataan dari desa atau kelurahan yang dibubuhi meterai.
Indri menegaskan, pengajuan sanggahan bukan berarti bantuan otomatis kembali aktif. Setelah sanggahan masuk, data masih harus melalui proses verifikasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Selanjutnya, data tersebut dikonfirmasi kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memastikan status rekening yang menjadi dasar indikasi judi online.
"Sudah sanggah itu belum tentu bantuan kembali. Karena masih ada opsi lainnya yang perlu dikonfirmasi," jelasnya.
Karena itu, masyarakat yang telah mengajukan sanggahan tetap harus menunggu hasil verifikasi. Status bantuan tidak serta-merta berubah hanya karena sanggahan telah dikirim.
Bukan Hanya karena Judol
Penghentian atau tidak terpenuhinya program bantuan juga tidak semata-mata disebabkan indikasi judi online.
Mengacu pada Kepmensos Nomor 79/HUK/2025 (Revisi), terdapat sejumlah kriteria individu dan/atau keluarga yang pemenuhan programnya tidak dapat dipenuhi.
Di antaranya alamat tidak ditemukan, individu tidak ditemukan, meninggal dunia, serta bekerja sebagai ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, atau pejabat negara maupun keluarga yang memiliki anggota berstatus SDM sosial PKH, Rehsos, dan TKSK.
Penerima juga dapat masuk dalam kriteria apabila bekerja sebagai eksekutif perusahaan, tenaga kesehatan atau tenaga medis yang bekerja di fasilitas kesehatan, serta teridentifikasi melakukan perbuatan yang dapat merusak kesehatan, kehidupan sosial, dan/atau kondisi ekonomi.
Artinya, perubahan status bansos dapat dipengaruhi berbagai hasil pemadanan dan pemutakhiran data, bukan hanya indikasi judi online.
Reaktivasi Hanya Sekali
Bagi KPM yang lolos proses verifikasi, tersedia kesempatan untuk mendapatkan reaktivasi bantuan. Namun, kesempatan tersebut hanya diberikan satu kali.
Jika di kemudian hari kembali terindikasi judi online, bantuan dapat kembali diblokir berdasarkan hasil pemadanan dan evaluasi data.
"Reaktivasi bisa dilakukan sekali. Jika suatu hari judol lagi maka akan diblokir," kata Indri.
Selain judi online, aktivitas pinjaman online (pinjol) juga dapat berpengaruh terhadap data penerima bantuan. Namun, mekanismenya berbeda karena lebih berkaitan dengan penentuan desil kesejahteraan.
Pinjaman atau kredit dalam jumlah tertentu dapat memengaruhi hasil pemutakhiran data dan berpotensi mengubah posisi desil penerima.
Dengan demikian, bansos yang berhenti tidak selalu berkaitan dengan judi online. Ada sejumlah indikator kesejahteraan lain yang turut menentukan kelayakan penerima. (int)
Editor : Support