GROBOGAN – Seorang perempuan lanjut usia berusia 90 tahun di Desa Sumberjatipohon, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, diduga menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual.
Kasus yang sempat mengundang keprihatinan warga itu akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Grobogan dengan mengamankan terduga pelaku berinisial RU (31).
Kapolres Grobogan AKBP Endhie Pratama melalui Kapolsek Grobogan AKP Sunarto mengatakan, terduga pelaku diamankan di kediamannya pada Rabu (15/7/2026) setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima.
Korban diketahui merupakan perempuan berinisial S (90), sedangkan terduga pelaku merupakan warga desa yang sama dengan korban.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Senin (29/6/2026) malam di rumah korban.
Saat itu korban berada seorang diri karena anggota keluarganya sedang menghadiri takziah di lingkungan sekitar.
Diduga memanfaatkan situasi tersebut, pelaku masuk ke rumah korban dan melakukan tindak kekerasan seksual.
Korban disebut sempat berusaha melawan, namun diduga mendapat kekerasan dan ancaman sehingga tidak mampu mempertahankan diri.
Aksi tersebut akhirnya terhenti setelah anggota keluarga korban pulang dan memergoki keberadaan pelaku di dalam rumah.
Mengetahui ada keluarga korban datang, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi.
Dalam kondisi trauma, korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga.
Kasus itu selanjutnya dilaporkan kepada perangkat desa sebelum diteruskan ke Polsek Grobogan.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Grobogan segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap RU di rumahnya tanpa perlawanan.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
AKP Sunarto menegaskan, kepolisian berkomitmen menangani setiap laporan tindak pidana secara profesional, terlebih kasus yang menyangkut kekerasan seksual terhadap kelompok rentan.
"Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum," ujarnya.
Saat ini, RU telah ditahan dan menjalani proses hukum. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana memaksa seseorang bersetubuh dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ancaman pidana maksimal dalam pasal tersebut mencapai 12 tahun penjara.
AKP Sunarto juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (int)
Editor : Admin