Nasional Pati Jateng Kudus Grobogan Rembang Blora Sepakbola Olahraga Feature Khazanah Life Style Entertainment Wisata Kuliner Muria Raya Tekno

Kejari Grobogan Dalami Dugaan Korupsi APBDes Tlogomulyo, Perangkat Desa Kembali Diperiksa

Sirojul Munir • Rabu, 15 Juli 2026 | 19:47 WIB

PERIKSA BERKAS – Petugas Kejari Grobogan lakukan pemeriksaan berkas desa saat penggledahan berkas perkara di Desa Tlogomulyo, Kecamatan Gubug beberapa waktu lalu. (KEJARI GROBOGAN UNTUK RADAR PATI)
PERIKSA BERKAS – Petugas Kejari Grobogan lakukan pemeriksaan berkas desa saat penggledahan berkas perkara di Desa Tlogomulyo, Kecamatan Gubug beberapa waktu lalu. (KEJARI GROBOGAN UNTUK RADAR PATI)

GROBOGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tlogomulyo, Kecamatan Gubug, tahun anggaran 2019–2023.

Setelah menggeledah empat lokasi pekan lalu, penyidik kembali memanggil sejumlah saksi dari unsur perangkat desa untuk melengkapi alat bukti.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Grobogan Surya Rizal Hertady mengatakan, pemeriksaan saksi merupakan tindak lanjut dari hasil penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (7/7).

Menurutnya, saksi yang sebelumnya telah diperiksa juga berpeluang dipanggil kembali apabila keterangannya masih dibutuhkan.

Baca Juga: Geledah Empat Lokasi, Kejari Grobogan Sita Enam Boks Dokumen APBDes Tlogomulyo

"Ada tambahan saksi yang akan diperiksa. Pemanggilan dilakukan besok pagi (hari ini)," ujarnya, Rabu (15/7).

Surya menegaskan, Kepala Desa Tlogomulyo, Sarmo, belum dijadwalkan menjalani pemeriksaan.

Saat ini penyidik masih memfokuskan proses penyidikan pada pencocokan keterangan saksi dengan dokumen dan barang bukti yang telah diamankan.

"Masih yang selain kepala desa untuk mendukung temuan hasil penggeledahan kemarin," katanya.

Sebelumnya, Kejari Grobogan menggeledah empat lokasi yang berkaitan dengan pengelolaan APBDes, yakni Kantor Desa Tlogomulyo, Kantor Kecamatan Gubug, Kantor Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Telaga Mandiri, serta rumah Kepala Desa Tlogomulyo.

Penggeledahan dilakukan untuk mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Proses tersebut melibatkan empat tim penyidik dengan dukungan pengamanan dari personel Kodim 0717/Grobogan.

Di Kantor Desa Tlogomulyo, penyidik memeriksa seluruh ruang administrasi, mulai dari ruang kepala desa, sekretaris desa, kepala seksi, kepala urusan, ruang staf hingga gudang arsip.

Sementara di Kantor Kecamatan Gubug dan Kantor BUMDes Telaga Mandiri, penyidik menelusuri dokumen pendukung pengelolaan APBDes dan administrasi BUMDes.

Dari penggeledahan yang berlangsung sekitar sembilan jam, penyidik menyita enam boks kontainer berisi dokumen pengelolaan APBDes tahun 2019–2023.

Selain itu, dua telepon genggam dan lima unit laptop milik perangkat desa turut diamankan sebagai barang bukti elektronik.

Menurut Surya, penyidik kini tengah meneliti sekitar 300 dokumen yang telah disita. Proses analisis diperkirakan membutuhkan waktu sekitar lima hari sebelum hasilnya dicocokkan dengan keterangan para saksi.

"Proses pemeriksaan dokumen membutuhkan waktu lima hari. Setelah itu akan kami kroscek dengan keterangan saksi-saksi," jelasnya.

Kejari Grobogan menegaskan penyidikan masih berlangsung dan belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan saksi akan dilakukan secara bertahap untuk melengkapi alat bukti, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (mun)

Editor : Abdul Rochim
Desa Tlogomulyo APBDes Tlogomulyo penggeledahan Kejari korupsi desa Grobogan kejari grobogan