GROBOGAN – Kemunculan calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) kini tidak lagi menjadi hambatan.
Pemerintah memastikan Pilkades tetap dapat dilaksanakan meski hanya diikuti satu kandidat, dengan mekanisme pemilihan yang telah diatur dalam regulasi terbaru.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Baca Juga: 50 Pikap Mahendra Disalurkan untuk Koperasi Desa Merah Putih di Grobogan
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dispermades Grobogan, Herman Kusdharyanto, menjelaskan bahwa secara umum mekanisme dan tahapan Pilkades tidak mengalami banyak perubahan.
Namun, ada pengaturan baru yang lebih rinci terkait pelaksanaan Pilkades dengan calon tunggal.
“Secara garis besar tidak banyak perubahan terkait mekanisme dan tahapan pilkades. Yang berbeda salah satunya ketika ada calon tunggal,” ujar Herman.
Ia menjelaskan, pemilihan dengan satu calon tetap dilakukan menggunakan surat suara khusus yang memuat dua kolom. Satu kolom berisi foto calon kepala desa, sedangkan kolom lainnya berupa kolom kosong tanpa gambar.
Dengan skema tersebut, calon tunggal tetap harus bersaing dengan kolom kosong.
Mekanisme ini dinilai tetap memberi ruang bagi masyarakat untuk menentukan pilihan serta menjaga prinsip demokrasi meskipun hanya ada satu kandidat.
Selain itu, aturan baru juga mengantisipasi kondisi jika setelah penetapan calon terjadi hal tertentu seperti calon kepala desa meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau dikenai sanksi pembatalan sebagai calon.
Jika kondisi tersebut terjadi setelah surat suara dicetak, maka surat suara tetap memuat dua kolom, yaitu foto calon dan kolom kosong.
Namun jika hal itu terjadi sebelum pencetakan surat suara, tahapan Pilkades tetap dapat dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku.
Dalam regulasi yang sama, Pilkades serentak juga dapat dilaksanakan secara bergelombang, dengan batas maksimal empat kali dalam jangka waktu delapan tahun.
“Pilkades serentak dilaksanakan secara bergelombang paling banyak empat kali dalam jangka waktu delapan tahun,” katanya.
Jika terjadi kekosongan jabatan kepala desa saat pelaksanaan Pilkades serentak, bupati dapat menunjuk penjabat kepala desa dari kalangan PNS di lingkungan pemerintah kabupaten.
Pemerintah Kabupaten Grobogan berharap aturan baru ini dapat membuat pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2026 berjalan lebih tertib dan memberikan kepastian hukum, termasuk jika muncul calon tunggal di sejumlah desa.
Tahapan Pilkades serentak gelombang I di Grobogan direncanakan mulai berlangsung pada September 2026.
Saat ini, Dispermades Grobogan masih menyusun petunjuk teknis (juknis) sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan.
“Tahapan pilkades gelombang satu direncanakan mulai September 2026. Sekarang kami sedang menyusun juknis pilkadesnya,” jelas Herman. (int)