GROBOGAN– Tanaman dan bangunan selep milik Jasmijan suami Suparti seluas lebih dari 7.000 meter persegi dirusak sebelum eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN).
Tanah tersebut diagunkan untuk pinjaman senilai Rp 2,5 miliar dengan jaminan tujuh akta tanah telah dilelang pada 2024.
Namun, proses eksekusi lahan yang belum tuntas justru diwarnai pembabatan 100 tanaman pisang, 300 pohon bambu, dan perobohan bangunan secara sepihak.
Lahan tersebut sebelumnya sempat hendak ditebus oleh Ahmad Rani, pembeli hasil lelang yang pernah bekerja sama dengan pihak keluarga Jasmijan dalam pengelolaan lahan.
Hasil kesepakatan dari Ahmad dan Jasmijana akan memberikan Rp 3 miliar.
Untuk menebus 3 sertifikat di BRI Rp 1,4 miliar.
Dan sisanya Rp 1,6 miliar untuk Jasmijan.
Tetapi ditengah perjalanan Ahmad melarikan diri, tidak melaksanakan kesepakatan dan menghilang.
Saat ada lelang dari BRI harga agunan diturunkan jadi Rp 700 juta. Jauh dari harga nilai agunan di APHT Rp 1,2 miliar.
Ahmad mengikuti lelang dan memenangkannya.
Kuasa hukum Jasmijan, Ashari, menyampaikan keberatan atas tindakan perusakan yang dilakukan di atas lahan tersebut.
Karena tidak ada penyerahan dan eksekusi dari PN.
”Ada tanaman pisang sebanyak 100 pohon dan sekitar 300 pohon bambu dibabat habis. Ini termasuk pelanggaran hukum lingkungan,” kata Ashari.
Selain itu, Ashari menambahkan bahwa bangunan di atas lahan juga dirubuhkan dan barang-barang milik kliennya diambil.
Padahal, menurutnya, hingga kini belum ada proses eksekusi resmi maupun serah terima hak atas lahan tersebut.
”Tidak bisa main paksa seperti itu, karena status hukumnya belum sah sebagai milik pembeli lelang,” terang dia.
Dalam kesempatan itu, juga menyebut bahwa tindakan pembabatan dan perobohan bangunan dilakukan oleh orang suruhan Ahmad Rani.
Padahal, seharusnya tindakan itu menjadi wewenang pengadilan.
Untuk menghindari konflik, Ashari telah mendatangi Balai Desa Rajek dan bertemu Sekretaris Desa Subandi guna meminta fasilitasi mediasi antara Jasmijan dan Ahmad Rani.
”Kami berharap pemerintah desa bisa menjadi penengah agar tidak terjadi benturan fisik atau tindakan sepihak atau main hakim sendiri,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Desa Rajek, Subandi, menyatakan akan menyampaikan hal ini kepada kepala Desa dan pihak terkait dengan Ahmad Rani pemenang lelang.
Hal itu, akan difasilitasi Desa untuk pertemuan tersebut.
”Saya minta nanti agar tidak ada masalah di kemudian hari. Kami juga mohon maaf jika ada kekeliruan,” ujarnya.
Tanah tersebut diketahui telah dikapling menjadi sekitar 50 bagian, meskipun proses peralihan hak belum selesai.
Ashari menekankan bahwa bukti kepemilikan dari hasil lelang tidak serta-merta memberi hak untuk melakukan tindakan di lapangan tanpa prosedur resmi. (mun/zen)
Editor : Abdul Rochim