GROBOGAN - Baru-baru ini terungkap seribuan ASN Pemkab Grobogan kedapatan memakai foto dan fake GPS dalam presensi online.
BKPPD mengklaim selama ini telah memberikan kelonggaran.
Sejak diberlakukannya presensi online, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) terus berupaya menciptakan iklim kerja yang fleksibel namun tetap disiplin bagi para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan.
Salah satu bentuknya adalah dengan memberikan toleransi dan dispensasi dalam hal presensi kehadiran.
Kepala BKPPD Grobogan, Padma Saputra, menjelaskan bahwa selama ini pemkab telah memberikan kelonggaran waktu presensi bagi seluruh ASN.
Di mana untuk presensi harian dapat dilakukan mulai pukul 07.15 hingga 08.00 WIB, dengan sistem yang memungkinkan pegawai yang terlambat untuk mengganti presensi pada jam berikutnya.
“Sebenarnya sudah ada toleransi. Presensi bisa dilakukan pukul 07.15 sampai 08.00. Jika terlambat, bisa mengganti pada jam berikutnya,” jelas Padma.
Tak hanya itu, BKPPD juga memberikan empat kali dispensasi presensi setiap bulan.
Dispensasi ini diberikan untuk kondisi tertentu seperti izin sakit, cuti, maupun perjalanan dinas, sehingga tidak langsung berdampak pada penilaian kedisiplinan pegawai.
“Ada kesempatan empat kali untuk izin. Misalnya tidak bisa masuk karena sakit, maka bisa mengajukan cuti dan akan kami berikan dispensasi,” imbuhnya.
Mereka tinggal mengunggah surat pernyataan ke aplikasi presensi Simpel-Gan tersebut.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan ruang yang adil bagi pegawai, tanpa mengesampingkan pentingnya kedisiplinan dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Sebagai langkah tegas, pada Senin (26/5) Sekda Grobogan langsung melayangkan surat edaran yang ditujukan pada seluruh OPD.
Perihal tindaklanjut dugaan kecurangan rekam presensi pada aplikasi Simpel-Gan.
Dalam surat tersebut tertuang empat poin peringatan.
Pertama, seluruh ASN dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan wajib menggunakan aplikasi resmi presensi elektronik berbasis Android yakni Simpel-Gan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemudian, pengguna Simpel-Gan melakukan presensi secara langsung di lokasi kerja masing-masing, sesuai waktu yang telah ditetapkan.
Selanjutnya disebutkan, per 1 Juni 2025, jika ditemukan kecurangan (Fake GPS, Root/Custom HP, dsb.) yang dilakukan oleh pengguna Simpel-Gab akan terdeteksi oleh sistem, dan otomatis terblokir, sehingga tidak bisa digunakan;
Serta, untuk mengaktifkan kembali Akun Simpel-Gan yang terblokir, dilakukan melalui usulan kepala OPD masing-masing, dan surat rekomendasi dari BKPPD, untuk selanjutnya diproses pada Diskominfo Kabupaten Grobogan.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga integritas sistem presensi digital sekaligus menegakkan disiplin kerja ASN di lingkungan pemerintahan Grobogan. (int/amr)
Editor : Syaiful Amri